Portal Kudus – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), akan dicairkan mulai hari ini untuk madrasah swasta.
Besaran akumulasi Dana BOS ini, telah dianggarkan Kemenag sebesar 3,6 triliun dan diperuntukkan bagi madrasah swasta.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah A. Umar di Jakarta pada 30 Maret 2021.
Ada yang berbeda dalam skema penyalurannya, penyaluran BOS madrasah swasta tidak lagi dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota ataupun Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Disampaikan A. Umar bahwa, “Mulai tahun ini, pencairan BOS madrasah swasta dilakukan dari pusat”.
Dalam keterangannya disampaikan bahwa penyaluran Dana BOS dapat dipantau oleh pusat langsung.
Baca Juga: Tingkatkan Profesionalitas Wartawan, Pikiran Rakyat Media Network Gelar UKW
Dalam harapannya dengan adanya Dana BOS, madrasah dapat memanfaatkan dana BOS yang disalurkan secara optimal.