Cara Daftar KIP Kuliah 2021 untuk yang tidak punya KIP dan tidak terdaftar di DTKS 2021

- 24 Februari 2021, 03:30 WIB
KIP Kuliah.
KIP Kuliah. /kemdikbud.go.id/

Portal Kudus – kip kuliah syarat adalah akan menjamin keberlangsungan kuliah dengan memberikan pembebasan biaya kuliah di perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup bulanan bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan ekonomi dan akademik.

Program kip kuliah syarat adalah kebijakan pemerintah berdasarkan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, telah mengamanatkan kepada pemerintah untuk mewujudkan keterjangkauan dan pemerataan yang berkeadilan dalam memperoleh pendidikan tinggi yang bermutu dan relevan dengan kepentingan masyarakat bagi kemajuan, kemandirian, dan kesejahteraan.

Sehingga dasar KIP Kuliah adalah UU No. 12 tahun 2012 tentang perguruan tinggi ini, menjadi komitmen pemerintah yang menempatkan akses pendidikan tinggi bagi seluruh masyarakat sebagai salah satu prioritas pembangunan.

Baca Juga: Jangan Sedih! PIP SMA 2021, Pemegang KIP Ini Dipastikan Akan Mendapatkan Bantuan Pemerintah Rp1 Juta

Baca Juga: Sudah Cek PIP SMP 2021 Pemegang KIP Ini Dipastikan Akan Mendapatkan Bantuan Pemerintah Rp750 Ribu.

PIP diperuntukkan bagi mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi termasuk penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran mahasiswa pemegang KIP.

Selanjutnya mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, mahasiswa afirmasi (Papua dan Papua Barat serta 3T dan TKI) serta mahasiswa terkena bencana, konflik sosial atau kondisi khusus.

Penerima kip kuliah syarat adalah keterbatasan ekonomi calon penerima kip kuliah syarat dibuktikan dengan :

Baca Juga: Ini syarat dan tahapan daftar kip kuliah beserta kelengkapannya berikut

Halaman:

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x