Namun dalam penjelasan tersebut, masyarakat diharuskan aktif dalam validasi data penerima. Supaya tetap terdaftar didalam database DTKS, sebagaimana berdasarkan UU no.13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin.
Dalam UU tersebut menjelaskan, bahwa program pemberdayaan dan bantuan sosial harus mengacu pada data terpadu yang dikelola Kementerian Sosial yang sekarang disebut DTKS.
Jika sudah terdaftar di DTKS bisa diusulkan untuk mendapat program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.***