TEGAS Memutus Penyebaran Kasus Covid -19, Tanggal 11 - 25 Januari PPKM, Istilah Baru Gantikan PSBB

- 8 Januari 2021, 05:00 WIB
Ilustrasi Covid-19 di Jepang.*/
Ilustrasi Covid-19 di Jepang.*/ /pixabay.com/MasashiWakui

Portal Kudus – Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), diterapkan karena pemerintah melihat perlu adanya peningkatan disiplin dari masyarakat guna memutus rantai penyebaran Covid-19.

Pemerintah resmi menerapkan pembatasan di wilayah Jawa-Bali. Pembatasan tersebut akan dimulai pada 11 hingga 25 Januari.

Kebijakan ini pertama kali diusulkan oleh Pemerintah DKI Jakarta. Menurut Ariza selaku wakil Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Anies Baswedan menghubungi pemerintah pusat untuk melakukan koordinasi agar kebijakan PSBB dapat dilakukan di beberapa daerah.

Baca Juga: Ini Dia Daftar Film Korea yang Bakal Trending 2021

Lalu apa saja jenis kegiatan masyarakat yang dibatasi tersebut? Berikut adalah 7 kegiatan masyarakat yang akan dibatasi selama periode 11-25 Januari 2021:

  1. Tempat kerja menerapkan work from home (WFH) 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
  2. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring (online).
  3. Kegiatan esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen.
  4. Jam buka pusat perbelanjaan hanya sampai pukul 19.00. Makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalui delivery diizinkan.
  5. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  6. Tempat ibadah diizinkan untuk melakukan pembatasan kapasitas 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

Baca Juga: Kasus Covid – 19 Kembali Naik, Diberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Tanggal 11-25 Januari

Diberitakan sebelumnya, pemberlakuan pembatasan yang rencananya akan diterapkan di beberapa kota kabupaten tersebut sudah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021 tanggal 6 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kemudian proses pelaksanaan didaerah dipayungi dengan, Gubernur menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub). Adapun untuk tingkat kabupaten kota yang mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perbup).***

Editor: Sugiharto

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x