Portal Kudus-Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Masduki Baidlowi menilai keputusan pelarangan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) justru melindungi masyarakat.
Pelarangan FPI karena legalitasnya sudah tidak ada, dengan tidak dimilikinya Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
“Jadi, pelarangan itu hanya penegasan saja, karena sesungguhnya FPI sudah bubar dengan sendirinya, dengan tidak adanya legal standing berupa SKT. Langkah tegas pemerintah itu justru untuk melindungi masyarakat yang lebih luas,” ujar Masduki, dalam pernyataannya di Jakarta.
Baca Juga: Tak Hanya HTI yang Dibubarkan, Ternyata Pemerintah Juga Sudah Membubarkan FPI Sejak Tahun 2019
Menurut Masduki, ormas FPI tersebut selama ini kerap melakukan kegaduhan.
“Banyak kelompok masyarakat lain yang lebih besar menjerit karena kegaduhan pemerintah telah bertindak tegas untuk melindungi masyarakat yang lebih besar itu” tambah Masduki.
Masduki mengira kegaduhan sempat membelah masyarakat Indonesia ke dua kubu, saat menjelang dan saat Pemilihan Presiden 2019.
Baca Juga: FPI Dibubarkan, A.M. Hendropriyono: Kehidupan Demokrasi Harus Dibersihkan dari Benalu-benalunya
“Tapi, ternyata keterbelahan itu berlangsung sampai sekarang. Akhirnya, pemerintah bertindak tegas. Itu sudah tepat,” papar Masduki.