Gawat COVID-19, Ruang ICU Rumah Sakit Di Beberapa Daerah Kapasitasnya Sudah Terisi Diatas 70%

- 19 Desember 2020, 11:26 WIB
Satgas Covid-19 saat membubarkan kerumunan massa di Yogyakarta  belum lama ini.
Satgas Covid-19 saat membubarkan kerumunan massa di Yogyakarta belum lama ini. /Antaranews/HO Satgas /

Portal Kudus - Rapid Test Antigen-Swab merupakan salah satu cara untuk mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari Virus SARS CoV-2. Tes Antigen-Swab dilakukan pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri dengan masa berlaku selama 14 hari.

Jelang masa liburan panjang Natal dan Tahun Baru 2021, Satgas Penanganan Covid-19 meminta pemerintah daerah melindungi daerahnya masing-masing dengan mewajibkan pelaku perjalanan bepergian dalam keadaan sehat.

Disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, Kamis 17 Desember 2020, di Kantor Presiden, Jakarta. “Dengan upaya screening melalui swab antigen yang diakui sebagai alat screening COVID-19 oleh WHO (World Health Organization).”

Baca Juga: Hanya Tinggal 30% Guru Yang Belum Mencairkan BSU Guru, Per jam 5 Sore Jumat 18 Desember Kemarin

Selanjutnya Prof Wiku menjelaskan, Pemerintah saat ini tengah melakukan langkah antisipasi dengan menyusun kebijakan terkait perjalanan selama periode libur panjang meliputi syarat testing bagi pelaku perjalanan.

Dalam keterangannya meski terkesan sulit, masyarakat harus menyadari bahwa kebijakan yang dikeluarkan pemerintah ditujukan melindungi masyarakat dan mencegah lonjakan penularan kasus COVID-19.

“Satgas mengimbau masyarakat dapat patuh, sehingga kebijakan yang dikeluarkan dapat berjalan dengan efektif,” tegasnya.

Baca Juga: Ternyata Segini, Harga Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab Untuk Pulau Jawa dan Luar Jawa

Diberitakan selanjutnya Prof Wiku memaparkan, berdasarkan pengalaman terdahulu terjadi lonjakan kasus COVID-19 pasca libur panjang.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah