Catat Jadwal Penyaluran Kuota Data Internet Untuk Perguruan Tinggi, Selama 4 Bulan Mulai September

27 September 2020, 00:14 WIB
ilustrasi belajar masa pandemi /

PORTAL KUDUS –Kemendikbud mengeluarkan juknis, Penyaluran kuota data internet dilakukan selama 4 (empat) bulan dari September sampai dengan Desember 2020.

catat jadwalnya sebagai berikut:

  1. Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama:

Baca Juga: Janda Bolong Dua warna Atau Monstera Andensoni varigata Tanaman Cantik Dengan Harga Selangit

  • tahap I pada tanggal 22 sampai 24 September 2020.
  • tahap II pada tanggal 28 sampai 30 September 2020.
  1. Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua:

Baca Juga: Berikut Jadwal Penyaluran Kuota Data Internet Untuk PAUD, SD dan SMP Selama 4 Bulan Mulai September

  • tahap I pada tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020.
  • tahap II pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020.
  1. Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan:

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 10 Resmi Dibuka, Begini Cara Daftarnya Biar Lolos

  • tahap I pada tanggal 22 sampai 24 November 2020.
  • tahap II pada tanggal 28 sampai 30 November 2020.

Pendataan Nomor Ponsel Pendidik dan Peserta Didik

Baca Juga: Asmaul Husna Adalah 99 Nama terbaik Allah SWT, Berikut Ini Tulisan Arab dan Artinya

Pada jenjang pendidikan tinggi, perguruan tinggi wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id), dan pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel mahasiswa dan dosen ke aplikasi PDDikti.

Setelah itu, Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbud mengumpulkan data nomor ponsel pendidik dan peserta didik dari aplikasi Dapodik dan PDDikti.

Operator seluler bekerja bersama Pusat Data dan Teknologi Informasi untuk mengecek apakah nomor-nomor ponsel tersebut statusnya aktif.

Baca Juga: Klasemen MotoGP 2020 Terbaru, Vinales dan Quartararo Selisih 1 Poin dengan Dovizioso

Pemimpin dan operator satuan pendidikan dapat melihat hasil pengecekan operator seluler pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id) dan PDDikti.

“Sebagai salah satu mekanisme untuk memastikan kebenaran data, pemimpin satuan pendidikan perlu menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel yang terinput,” tutur Ainun Na’im, Sekretaris Jenderal Kemendikbud melalui biro kerja sama dan hubungan masyarakat dalam siaran persnya di www.kemdikbud.go.id, Jakarta, 21 September 2020.

Untuk jenjang pendidikan tinggi, pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id).

Baca Juga: Mantap Berpolitik, Muisi Ahmad Dhani Punya Jabatan Baru di Partai Gerindra.

Operator seluler akan mengirimkan bantuan kuota data internet kepada nomor ponsel yang aktif dan telah dipertanggungjawabkan dalam SPTJM sesuai jadwal penyaluran.

Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama dan kedua memiliki masa berlaku masing-masing 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.

Sedangkan bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat yang dikirim secara bersamaan di bulan November akan berlaku selama 75 (tujuh puluh lima) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.

Baca Juga: Pencegahan Kerumunan Massa dan Menghalau Pergerakan Massa, Menjadi Tugas Berat PILKADA 2020.

Setiap penerima bantuan hanya dapat menerima bantuan kuota data internet untuk 1 (satu) nomor ponsel setiap bulannya.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan memantau pelaksanaan pengadaan bantuan kuota data internet. Apabila terdapat indikasi penyimpangan, masyarakat dapat melaporkannya kepada Kemendikbud,” pesan Ainun, dilansir dari Biro kerjasama dan Humas Kemendikbud RI.***

Baca Juga: Sri Mulyani Indrawati Memastikan Ekonomi Nasional Resmi Resesi Pada Kuartal III Tahun 2020 ini

Editor: Sugiharto

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler