Pencegahan Kerumunan Massa dan Menghalau Pergerakan Massa, Menjadi Tugas Berat PILKADA 2020.

- 25 September 2020, 22:41 WIB
pemasukan surat suara
pemasukan surat suara /

PORTAL KUDUS – PILKADA (Pemilihan Kepala Daerah) di Indonesia pada tahun 2020 akhirnya digelar secara serentak, untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2021.

Pelaksanaan pemungutan suara direncanakan digelar secara serentak pada bulan desember 2020 Total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 sebanyak 270 daerah

Pemilihan kepala daerah secara serentak pada tahun 2020 merupakan yang ketiga kalinya diselenggarakan di Indonesia.

Baca Juga: Sri Mulyani Indrawati Memastikan Ekonomi Nasional Resmi Resesi Pada Kuartal III Tahun 2020 ini

Dalam siaran persnya Bawaslu RI menerangkan bahwa, Jelang penetapan pasangan calon (paslon) Pilkada 2020 pada 23 September, Bawaslu melakukan koordinasi dengan Kepolisian.

Koordinasi terkait langkah-langkah antisipasi, mencegah kerumunan massa, serta menghalau pergerakan massa agar insiden pelanggaran protokol kesehatan pada 4-6 September tidak terulang lagi.

 “Ini salah satu tahapan yang krusial, kita harus bisa memastikan tanggal 23 September ini tidak akan mengulangi tahapan pendaftaran paslon tanggal 4-6 September 2020.

Baca Juga: Update Harga HP Asus Zenfone Max Pro M2, Max Pro M1, Max M1 Hingga 3 Max Terbaru, September 2020

Dimana kita melihat banyak sekali kerumunan massa, arak-arakan yang menjadi kekhawatiran kita sebagai salah satu  penyebaran covid 19,” jelas Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo pada pada Webinar Sinergisitas Polri dan Bawaslu dalam Mewujudkan Pilkada Serentak 2020 yang Luber dan Jurdil,  Selasa 22 september 2020.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x