MONITORING PEMILU BAWASLU Jepara Laksanakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan dan Produk Hukum non Perbawaslu

24 Januari 2024, 08:56 WIB
monitoring Pemilu Bawaslu Jepara laksanakan kegiatan sosialisasi peraturan dan produk hukum non Perbawaslu. /tangkap layar

Portal Kudus - Simak inilah informasi tentang pembahasan monitoring Pemilu Bawaslu Jepara laksanakan kegiatan sosialisasi peraturan dan produk hukum non Perbawaslu.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jepara melaksanakan kegiatan sosialisasi guna memperkenalkan peraturan Bawaslu dan produk hukum non-Perbawaslu kepada masyarakat.

Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman publik tentang regulasi terkait pemilihan umum dan memperkuat partisipasi warga dalam menjaga integritas demokrasi.

Sosialisasi ini penting karena peraturan Bawaslu memegang peran vital dalam menjaga keadilan dan transparansi dalam setiap tahapan pemilihan umum.

Baca Juga: CEK Infografis Penanganan Pelanggaran oleh Bawaslu Jepara Tahun 2023 Simak Data dalam Angka dan Fakta Disini

Dengan memahami peraturan tersebut, masyarakat dapat lebih baik memahami hak dan tanggung jawab mereka, serta melaporkan pelanggaran jika ditemui.

Penyuluhan tentang peraturan Bawaslu mencakup aspek-aspek seperti penggunaan dana kampanye, pemilihan calon, dan proses perhitungan suara.

Sosialisasi juga melibatkan produk hukum non-Perbawaslu yang memiliki dampak langsung pada proses pemilihan umum.

Produk hukum seperti aturan-aturan terkait partisipasi publik, etika pemerintahan, dan perlindungan hak asasi manusia menjadi fokus dalam penyuluhan ini.

Masyarakat di Jepara diajak untuk lebih aktif terlibat dalam pengawasan dan memberikan kontribusi positif pada proses demokrasi.

Bawaslu Jepara tidak hanya menyampaikan informasi melalui seminar atau pertemuan formal.

Mereka menggunakan metode sosialisasi yang interaktif dan edukatif, seperti lokakarya, permainan peran, dan pameran informasi.

Baca Juga: TAHUKAH KAMU Infografis Penanganan Pelanggaran oleh Bawaslu Jepara Per Tahun 2023 Cek Data dan Fakta Disini

Pendekatan ini bertujuan agar peserta sosialisasi tidak hanya mendengarkan, tetapi juga dapat berinteraksi langsung, menjadikan pemahaman mereka lebih mendalam dan praktis.

Dalam melaksanakan kegiatan sosialisasi, Bawaslu Jepara menjalin kolaborasi dengan pihak terkait seperti lembaga pendidikan, kelompok masyarakat, dan media lokal.

Kolaborasi ini memperluas jangkauan sosialisasi dan memastikan bahwa informasi yang disampaikan dapat diakses oleh berbagai lapisan masyarakat.

Sosialisasi peraturan Bawaslu dan produk hukum non-Perbawaslu adalah langkah konkrit untuk membangun kesadaran masyarakat dalam memelihara demokrasi di tingkat lokal.

Dengan pemahaman yang lebih baik tentang aturan dan peran mereka dalam proses pemilihan, diharapkan masyarakat Jepara dapat berperan aktif dalam menjaga integritas dan kualitas demokrasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Bawaslu Jepara memberikan komitmen nyata terhadap transparansi dan partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pemilihan.

Baca Juga: KAWAL PESTA DEMOKRASI! Bawaslu Jepara Lantik Pengawas TPS Se Kabupaten Jepara Penyelenggaraan Pemilu 2024

Langkah ini bukan hanya sebagai wujud tanggung jawab institusi, tetapi juga sebagai ajakan kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga demokrasi yang berkualitas dan berkeadilan di Kabupaten Jepara.

Bawaslu Jepara melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan bawaslu dan produk hukum non Perbawaslu, selasa 23 Januari 2024 bertempat di Ono Joglo Bandengan.

Demikian informasi tentang monitoring Pemilu Bawaslu Jepara laksanakan kegiatan sosialisasi peraturan dan produk hukum non Perbawaslu.***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Tags

Terkini

Terpopuler