HONOR PTPS Pemilu 2024 Cek Besaran Gaji yang Diterima Pengawas Tempat Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024

27 Desember 2023, 09:39 WIB
honor ptps pemilu 2024 /tangkap layar

Portal Kudus - Simak inilah pembahasan tentang honor PTPS pemilu 2024, cek besaran gaji yang diterima pengawas tempat pemungutan suara pemilu serentak 2024.

Honorarium bagi Panitia Pemungutan Suara (PTPS) memegang peran sentral dalam menentukan kualitas dan kelancaran penyelenggaraan pemilu.

Seiring mendekatnya tahun 2024, Indonesia bersiap untuk menyelenggarakan pemilu serentak yang kembali menempatkan PTPS sebagai garda terdepan dalam menjaga integritas demokrasi.

Honorarium yang adil dan memadai bagi PTPS tidak hanya mencerminkan penghargaan terhadap peran krusial yang mereka emban, tetapi juga menjadi kunci kesuksesan pelaksanaan pemilu yang transparan dan berintegritas.

PTPS memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan jalannya proses pemungutan suara secara adil, aman, dan efisien.

Baca Juga: NOMINAL Gaji Pengawas TPS 2024 Simak Daftar Gaji Pengawas TPS Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024

Oleh karena itu, pemberian honorarium yang memadai bukan sekadar bentuk penghargaan, tetapi juga sebagai upaya untuk memberikan insentif kepada para PTPS agar dapat melaksanakan tugas mereka dengan penuh dedikasi dan profesionalisme.

Pentingnya honorarium yang layak bagi PTPS juga memiliki dampak positif dalam meningkatkan partisipasi dan kualitas calon PTPS di masa mendatang.

Dengan menciptakan sistem penghargaan yang adil dan merata, pemerintah dapat memastikan bahwa PTPS merasa dihargai dan termotivasi untuk melaksanakan tugas mereka secara optimal.

Dalam konteks pemilu 2024, kesadaran akan pentingnya honorarium PTPS menjadi kunci untuk memastikan keberhasilan penyelenggaraan pemilihan umum.

Dengan memberikan perhatian yang cukup pada aspek ini, kita dapat membuka jalan menuju pemilu yang berkualitas, dipenuhi dengan integritas, dan mendorong partisipasi aktif dari masyarakat.

Ada penambahan atau kenaikan untuk honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

Baca Juga: TIMELINE Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu Serentak 2024 Catat dan Perhatikan Syarat Lengkap Berkas Pendafaran

Keputusan ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.

1. ketua KPPS pada Pemilu dari Rp 550.000 menjadi Rp1.200.000

2. anggota KPPS dari Rp500.000 menjadi Rp1.100.000

3. Ketua PPK (Pemilu 2019) Rp1.850.000, Pemilihan 2020 Rp2.200.000, Pemilu 2024 menjadi Rp2.500.000 dan Pemilihan 2024 juga Rp2.500.000

4. Anggota PPK 2019 Rp1.6000.000, Pemilihan 2020 sebesar Rp1.900.000 menjadi Pemilu 2024 besaran Rp2.200.000 dan Pemilihan 2024 menjadi Rp2.200.000.

Baca Juga: KUMPULAN Ucapan Selamat Hari Santri Nasional Paling Keren Cocok untuk Peringatan Hari Santri 22 Oktober 2023

5. Ketua PPS (Pemilu 2019) Rp900.000, (Pemilihan 2020) Rp1.200.000, (Pemilu 2024) Ketua PPS sebesar Rp1.500.000 dan (Pemilihan 2024) Rp1.500.000

6. Anggota PPS (Pemilu 2019) sebesar Rp800.000, Pemilihan 2020 sebesar Rp1.150.000, Pemilu 2024 sebesar Rp1.300.000 dan Pemilihan 2024 Rp1.300.000.

7. Pantarlih (Pemilu 2019) sebesar Rp800.000, Pemilihan 2020 sebesar Rp1.000.000 naik pada Pemilu dan Pemilihan 2024 sebesar Rp1.000.000.

Sebagai informasi tambahan selain kenaikan honor badan ad hoc, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc, untuk kecelakaan kerja bagi badan ad hoc, dan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.

Rinciannya, santunan bagi yang meninggal dunia Rp36.000.000 perorang, untuk yang cacat permanen Rp3.800.00 perorang, luka berat Rp16.500.000 perorang, luka sedang Rp8.250.000 perorang.

Bantuan biaya pemakaman, Rp10.000.000 perorang, ini perlindungan bagi badan ad hoc apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan pemilu 2024.

Baca Juga: PENGUMUMAN Hasil Seleksi Administrasi PPPK Bawaslu Tahun 2023 Terlengkap Download Daftar Nama Peserta Disini

Demikian informasi tentang honor PTPS pemilu 2024, cek besaran gaji yang diterima pengawas tempat pemungutan suara pemilu serentak 2024.***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Tags

Terkini

Terpopuler