Portal Kudus - Komponen Tenaga Administrasi Sekolah pada jenjang pendidikan SD/SMP/SMA/SMK, terdiri dari?
Simak pembahasan lengkapnya berikut ini mengenai Komponen Tenaga Administrasi Sekolah pada jenjang pendidikan SD/SMP/SMA/SMK.
Peraturan atau ketentuan terkait Standar Tenaga Administrasi Sekolah tertuang dalam Permendiknas Nomor 24 tahun 2008.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa standar tenaga administrasi sekolah/madrasah mencakup kepala tenaga administrasi, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus sekolah/madrasah.
Kemudian, dijelaskan lebih lanjut bahwa untuk dapat diangkat sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar tenaga administrasi sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional.
Ketentuan tersebut juga menetapkan standar tenaga administrasi sekolah/madrasah.
Penyelenggara sekolah/madrasah dapat menetapkan perangkapan jabatan tenaga administrasi pada sekolah/madrasah yang diselenggarakannya.***