HONOR Gaji Petugas Haji 2024 Cek Daftar Nominal Gaji Panitia Penyelenggara Ibadah Haji PPIH Tahun 2024/1445 H

8 Desember 2023, 13:30 WIB
petugas haji PPIH /tangkap layar

Portal Kudus - Simak inilah informasi tentang honor gaji petugas haji 2024, cek daftar nominal gaji panitia penyelenggara ibadah haji PPIH tahun 2024/1445 H.

Gaji petugas haji pada tahun 2024 menjadi perhatian utama dalam konteks penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi.

Petugas haji memegang peran sentral dalam memberikan pelayanan prima kepada jamaah haji, mengkoordinasikan logistik, dan memastikan kelancaran seluruh proses ibadah.

Dalam kaitannya dengan gaji petugas haji, aspek ini mencerminkan penghargaan dan kompensasi yang sepadan dengan tanggung jawab serta pengorbanan yang mereka lakukan selama musim haji.

Penetapan gaji petugas haji pada tahun 2024 menunjukkan perhatian serius dari pihak berwenang terhadap kesejahteraan mereka yang terlibat dalam pelayanan haji.

Gaji tersebut tidak hanya mencakup aspek finansial, tetapi juga menjadi cermin dari nilai-nilai pengabdian, keprofesionalan, dan tanggung jawab yang harus diemban oleh setiap petugas.

Baca Juga: 3 UMK Terendah di Jawa Tengah Tahun 2024 Cek Daftar Kabupaten Kota dengan Besaran Nominal UMR Terendah

Pentingnya gaji petugas haji bukan hanya sebagai insentif materi, melainkan juga sebagai bentuk penghargaan terhadap peran mereka dalam memberikan pelayanan terbaik kepada jamaah haji.

Dengan kondisi keuangan yang setara dengan tanggung jawabnya, diharapkan petugas haji dapat menjalankan tugasnya dengan penuh dedikasi dan semangat, menciptakan suasana ibadah haji yang aman, tertib, dan berkesan.

Tantangan yang dihadapi oleh petugas haji, terutama dalam mengelola logistik dan memberikan bimbingan kepada jamaah, memerlukan kompensasi yang sesuai dengan kompleksitas tugas mereka.

Gaji petugas haji tahun 2024 diharapkan dapat memotivasi mereka untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan menjaga standar operasional yang tinggi.

Dengan demikian, penetapan gaji petugas haji pada tahun 2024 menjadi salah satu langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan pelayanan haji yang berkualitas,.

Memastikan kepuasan jamaah, dan menjunjung tinggi profesionalisme serta pengabdian para petugas haji dalam melayani tamu Allah.

Baca Juga: DAFTAR UMK Tertinggi dan Terendah di Jawa Tengah 2024 Cek Besaran UMR di 35 Kabupaten Kota di Jawa Tengah

Seleksi petugas haji dilakukan secara berjenjang mulai tingkat Kabupaten atau Kota.

Para peserta yang memenuhi persyaratan harus mengikuti computer based test atau CAT.

Berikut Persyaratan PPIH Kloter:

a. Syarat Umum
1) Warga Negara Indonesia;
2) Beragama Islam;
3) Berbadan sehat;
4) Laki-laki atau perempuan;
5) Tidak dalam keadaan hamil;
6) Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
7) Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik; dan
8) Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;

b. Syarat khusus

1) Ketua Kloter
a) Pegawai ASN Kementerian Agama;
b) Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar;
c) Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
d) Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi;
e) Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam;
f) Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji; dan
g) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Baca Juga: 25 SOAL PAS Sejarah Kelas 11 Semester 1 Kurikulum Merdeka Tahun 2023 dan Kunci Jawaban Contoh Soal PAS Sejarah

2) Pembimbing Ibadah Kloter
a) Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
b) Telah menunaikan ibadah haji;
c) Memiliki sertifikat pembimbing manasik;
d) Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
e) Pegawai ASN Kementerian Agama, unsur Perguruan Tinggi Islam, Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Pondok Pesantren;
f) Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan;
g) Berpendidikan paling rendah sarjana; dan
h) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Berikut Persyaratan PPIH Arab Saudi:

a. Syarat Umum
1) Warga Negara Indonesia;
2) Beragama Islam;
3) Berbadan Sehat;
4) Laki-laki dan/atau Perempuan;
5) Tidak dalam keadaan hamil;
6) Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
7) Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik;
8) Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;
9) Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga keagamaan Islam, dan Pondok Pesantren;
10) Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Baca Juga: 20 CONTOH SOAL PAS SKI Kelas 12 Semester 1 Kurikulum Merdeka Tahun 2023 dan Kunci Jawaban Soal PAS SKI

b. Syarat Khusus

1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi:
a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
b) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

2) Pelaksana Pelayanan Konsumsi:
a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
b) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

3) Pelaksana Pelayanan Transportasi:
a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
b) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

4) Pelaksana Bimbingan Ibadah:
a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;
b) Telah menunaikan ibadah haji;
c) Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
d) Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji; dan
e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Baca Juga: 25 SOAL UAS SKI Kelas 12 Semester 1 Kurikulum Merdeka Tahun 2023 dan Kunci Jawaban Contoh Soal UAS SKI

5) Pelaksana SISKOHAT:
a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;
b) Pegawai yang bertugas sebagai operator SISKOHAT pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dengan masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan;
c) Mampu mengoperasikan aplikasi SISKOHAT;
d) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris; dan
e) Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis SISKOHAT yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam.

Selain itu, masih ada lima formasi PPIH Arab Saudi lainnya, yaitu: Pelaksana Kedatangan dan Keberangkatan, Pelaksana Media Center Haji (MCH), Pelaksana PKPPJH (Petugas Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji), Pelaksana Pelindungan Jemaah, Pelaksana Layanan Jemaah Penyandang Disabilitas.

Peserta yang berhak ikut seleksi tahap provinsi akan diumumkan pada 23 Desember 2023. Hasil seleksi tingkat Provinsi akan diumumkan pada 11 Januari 2024.

Dikutip dari webiste Kemenag RI bahwa gaji petugas haji PPIH tahun 2024 belum ditemukan, namun estimasi besaran nominal gaji petugas haji PPIH 2024 diprediksi dapat mencapai Rp60 juta mengacu pada gaji PPIH tahun 2022 dan 2023.

Demikian informasi tentang honor gaji petugas haji 2024, cek daftar nominal gaji panitia penyelenggara ibadah haji PPIH tahun 2024/1445.***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Tags

Terkini

Terpopuler