Simak, Tenaga Honorer Yang Akan Diangkat Menjadi PNS

10 September 2020, 00:22 WIB
PNS /

PORTAL KUDUS –Kementerian Pendayagunaan Apartur Sipil Negara (Kemenpan RB) memiliki wacana yang bisa menjadi kabar bahagia bagi sejumlah tenaga honorer lantaran mereka akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Para tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS itu berasal dari golongan perawat, dokter, bidan, tenaga penyuluh dan tenaga pendidik atau guru. Wacana ini akan dilakukan pada tahun 2021

Tahun ini pun CPNS ditiadakan karena awalnya akan fokus terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak. Dilansir dari Pikiran Rakyat Bogor.

Baca Juga: Jangan Sedih, Pendaftaran Kartu Prakerja Dibuka sampai 30 Gelombang

Namun, harus tertunda karena pandemi Covid-19 yang melanda.

Demikian disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Tjahjo Kumolo menambahkan, kebutuhan beberapa formasi seperti bidan, perawat, dokter dan penyuluh tersedia sekitar 200 ribu. Sementara guru sekitar 1 juta.

Baca Juga: Ganjar Tak Ingin Kasus Penahanan Ijazah Yang Terjadi di Sekolah Terulang

Bagi tenaga honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun dan sesuai dengan kualifikasi bisa mengikuti seleksi pada tahun 2021

Namun Tjahjo Kumolo menyebutkan, rekrutmen CPNS 2021 nantinya akan bersifat terbatas dan sesuai kebutuhan formasi saja.

  1. belum memasuki usia 60 tahun pada tahun tersebut. Demikian pula dengan jabatan lain.
  2. Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  5. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca Juga: Pengangguran dan Anak Baru Lulus Sekolah Yang Belum Kerja Juga Mendapatkan Bantuan Dari Pemerintah

Disebutkan juga syarat lainnya mereka harus memiliki kualifikasi minimal S-1 untuk tenaga pendidik atau guru dan minimal D-3 untuk tenaga kesehatan perawat atau bidan.

Selain itu para tenaga honorer yang bisa mengikuti seleksi CPNS tahun 2021 juga harus berusia maksimal 35 tahun.***

Baca Juga: Lionel Messi, Akhirnya Bertahan diKlub Barcelona Hingga Tahun 2021.

Editor: Sugiharto

Sumber: Pikiran Rakyat Bogor

Tags

Terkini

Terpopuler