Portal Kudus - Simak penjelasan tentang apa yang dimaksud bebas bea balik nama, terkait program THR berupa insentif pemutihan pajak buat warga Jawa Timur.
Kabar gembira buat warga Jatim karena mendapatkan THR spesial dari pemprov Jatim berupa insentif pemutihan pajak kendaraan.
Hal yang banyak ditanyakan terkait program ini di antaranya mengenai, apa maksud bebas bea balik nama?
Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini. Akan dijelaskan maksud bebas bea balik nama dalam program tersebut.
THR Berupa Pemutihan Pajak
Menjelang Lebaran Hari Raya Idulfitri 2023/1444 H, Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memberikan THR berupa pemutihan pajak kendaraan.
Mengutip dari Instagram resmi Pemprov Jatim, Kebijakan Insentif (Pemutihan) Pajak Daerah untuk rakyat Jawa Timur tersebut berlaku mulai 14 April 2023 sampai 14 Juni 2023.
"Pemprov Jawa Timur memberikan THR dalam bentuk Kebijakan Insentif (Pemutihan) Pajak Daerah untuk Rakyat Jawa Timur yang berlaku mulai 14 April - 14 Juni 2023," tulis @jatimpemprov, dikutip Portal Kudus, 14 April 2023.
Berikut kebijakan insentif yang diberikan Pemprov Jatim untuk warga Jawa Timur:
- Bebas Bea Balik Nama
Kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBM II)
- Bebasi Sanksi Administratif
Keterlambatan PKB dan BBNKB
- Bebas PKB Progresif
Melalui program pemutihan pajak tersebut, masyarakat tinggal membayar pajak pokok kendaraan bermotor tanpa harus membayar denda dan sanksi keterlambatan.
"Tunggu apalagi? Jangan tunda, yuk langsung bayar pajak kendaraan di Kantor Samsat terdekat. Semoga kebijakan ini dapat membawa kebahagiaan bagi panjenengan semua. Maturnuwun. Salam jum'at berkah di akhir Romadhan 1444 H," tulis @jatimpemprov.
Baca Juga: Gempa Tuban Mag 6,5 Hari Ini, BMKG: Pusat di Laut Tidak Menimbulkan Tsunami
Apa maksud bebas bea balik nama?
Bebas pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor biasanya disingkat BBNKB.
Jadi, maksud bebas bea balik nama artinya adalah jika ingin melakukan BBNKB maka tidak akan dikenakan biaya.
Dijelaskan bahwa bebas bea balik nama ini untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN 2)
BBN ke-2 adalah balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kepemilikan kedua.
Sebagai contoh, ketika membeli mobil bekas atau bukan baru dari teman, lalu kita ingin balik nama mobil tersebut menjadi nama kita sendiri.
Demikian pembahasan tentang apa yang dimaksud bebas bea balik nama dalam program THR berupa insentif pemutihan pajak buat warga Jawa Timur.***