Begini Cara Kerja Sensus Pertanian 2023, Tugas PCL, PML, KOSEKA dalam ST2023, Pahami Tugas dan Tanggung Jawab

18 Maret 2023, 09:04 WIB
cara kerja Sensus Pertanian 2023 ST2023. /kolase/@bps_statistics

Portal Kudus - Begini cara kerja Sensus Pertanian 2023, rincian tugas petugas PCL, MPL, KOSEKA dalam ST2023.

Penting untuk memahami seperti apa cara kerja Sensus Pertanian 2023. Agar memahaminya, simak penjelasan lengkapnya berikut. 

Artikel ini akan membahas tentang cara kerja Sensus Pertanian 2023 meliputi tugas petugas ST2023. 

Baca Juga: CONTOH Soal Tes Tulis Sensus Pertanian 2023 dan Jawabannya, Materi dan Kisi-Kisi Soal Tes Tertulis ST2023

Rekrutmen petugas Sensus Pertanian 2023 sedang berjalan untuk mendapatkan petugas sensus yang nantinya akan bertugas. 

Sensus Pertanian bertujuan menyediakan data struktur pertanian, terutama untuk unit-unit administrasi terkecil.

Data yang dihasilkan ST2023 dapat digunakan sebagai tolok ukur statistik pertanian saat ini serta menyediakan kerangka sampel untuk survei pertanian lanjutan.

Baca Juga: INFO Gaji Petugas Sensus Pertanian 2023, Ini Besaran Honor Petugas Lapangan Sensus Pertanian ST2023

Sensus Pertanian 2023 merupakan suatu kegiatan besar yang terdiri dari rangkaian tahapan kegiatan. 

Tahapan Sensus Pertanian 2023 tersebut dimulai dari perencanaan, persiapan, pengumpulan data, pengolahan data, hingga penyajian dan analisis data.

Bagaimana cara kerja Sensus Pertanian 2023?

Sebelum dibahas mengenai bagaimana cara kerja Sensus Pertanian 2023, pahami dulu cakupan kegiatan dan data yang dihasilkan dalam ST2023 berikut.

Baca Juga: 2023, Soal Wawasan Kebangsaan Paskibraka Kabupaten Lengkap dengan Jawabannya, Pelajari Materi dan Kisi-Kisinya

Apa saja cakupan kegiatan pertanian dalam Sensus Pertanian 2023? 

- Holikultura

- Perkebunan

- Peternakan

- Perikanan

- Kehutanan

- Jasa Pertanian

Data yang dihasilkan dalam ST2023:

- Data Pokok Pertanian Nasional

Melengkapi data yang dapat menjawab isu strategis terkini di Sektor Pertanian

- Petani Gurem

Petani yang memiliki atau menyewa lahan pertanian kurang dari 0,5 ha

- Indikator SDGs Pertanian

Terpenuhinya data pertanian untuk agenda global, misalnya Indikator SDGs di Sektor Pertanian

- Small Scale Food Producer

Petani skala kecil sesuai standar FAO

- Data Geospasial

Tersedianya data Statistik Pertanian baik dalam bentuk tabular (publikasi dua Bahasa) maupun geospasial

Cara kerja Sensus Pertanian 2023

Untuk memahami cara kerja Sensus Pertanian 2023, pahami gambarannya melalui tugas petugas lapangan sensus (PCL) dan pemeriksa lapangan sensus (PML).

Rincian Tugas Petugas Lapangan Sensus:

1. Bersama dengan PML mengenali batas-batas RT yang akan dilakukan kegiatan pemutakhiran yang menjadi tanggung jawabnya.

2. Bersama dengan PML melakukan koordinasi dengan penguasa wilayah untuk menginformasikan kegiatan.

3. Melakukan pemutakhiran dan pencacahan sesuai alokasi tugas yang menjadi tanggung jawabnya.

4. Melakukan Geotagging dengan aplikasi wilkerstat untuk bangunan rumah tangga pertanian.

5. Memperbaiki data hasil pemutakhiran dan/atau pencacahan lengkap yang dikembalikan oleh PML atau melakukan konfirmasi isian dengan melakukan kunjungan ulang ke rumah tangga apabila diperlukan. Hal ini dilakukan sampai tidak ditemukan lagi kesalahan.

Rincian Tugas Pemeriksa Lapangan Sensus:

1. Bersama dengan Petugas Sensus Lapangan, mengenali batas-batas RT yang akan dilakukan kegiatan pemutakhiran yang menjadi tanggung jawabnya.

2. Bersama dengan Petugas Sensus Lapangan, melakukan koordinasi dengan penguasa wilayah untuk menginformasikan kegiatan.

3. Melakukan pendampingan terhadap Petugas Lapangan Sensus yang menjadi tanggung jawabnya secara bergiliran untuk memastikan bahwa pemutakhiran dan pencacahan lengkap sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

4. Melakukan pemeriksaan data yang sudah dikirim oleh Petugas Lapangan Sensus.

5. Melakukan persetujuan (approval) terhadap hasil pemutakhiran dan pencacahan lengkap, bila tidak ditemukan kesalahan lagi dan melakukan penolakan (reject) dan pengembalian kepada Petugas Lapangan Sensus dilakukan apabila data masih diragukan atau perlu perbaikan.

6. Melakukan pemantauan cakupan dan kewajaran data pada menjadi wilayah tugasnya.***

Editor: Al Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler