APES! Klitih Magelang Malahan Ditabrak Korbannya Dengan Mobil Seperti Berikut

7 Maret 2023, 07:48 WIB
APES! Klitih Magelang Malahan Ditabrak Korbannya Dengan Mobil, Berikut Infonya /@magelang_raya

Portal Kudus -Nasib Apes Sepertinya Menimpa Klitih Magelang, Setelah Membacok Berkali-kali Kap Mobil Korban, Akhirnya Korban Menabrak Pelaku Klitih Hingga Tak Berdaya.

Kejadian klitih magelang yang akhirnya terkapar ditabrak mobil yang dibacok dengan celurit viral di medsos, simak informasinya disini.

Marak aksi klitih seperti yang terekam dalam video viral terjadi di magelang, sontak membuat warganet membenarkan langkah korban untuk menabrakkan mobilnya, berikut info selengkapnya.

 

Sedang viral di medsos, adanya video dalam rekaman dashboard mobil tentang aksi pembacokan kap mobil di Jalan Mayjen Bambang Sugeng Martoyudan Kab. Magelang dini hari, senin 6 Maret 2023.

Baca Juga: 5 Hal wajib dihindari dalam pembuatan Baju PDH/PDL/Korsa

Melansir Twitter diunggah melalui cuitan INDONESIAinLOVE, video @magelang_raya  bercaption “Pelaku Pembac*kan Ditabrak Oleh Mobil Warga di Magelang” yang berdurasi 0,26 ini merekam detik-detik dua pelaku menaiki sepeda motor membacok kap mobil korban dan akhirnya ditabrak oleh mobil tersebut.

Heroiknya langkah yang diambil oleh pengendara mobil tersebut, malakukan tindakan terukur dengan menabrakkan mobilnya ke bagian samping kanan motor pelaku pembacokan, sontak membuat warganet mendukung aksi yang dilakukan oleh pengendara mobil tersebut.

Maraknya aksi serupa diberbagai daerah membuat warganet semakin geram, saat mengetahui bahwa pelaku pembawa sajam berjenis celurit ini masih berstatus pelajar SMK kelas 10 di salah satu sekolah swasta di Magelang.

Baca Juga: 40 SOAL UTS Sejarah Indonesia Kelas 11 Semester 2 dan Jawabannya, Contoh Soal Sejarah Indonesia Kelas 11 2023

Sekarang dua pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian setempat, dan berkas pelaporan juga sudah dilakukan oleh korban pemilik mobil.

Diketahui bersama, aksi klitih ini sudah banyak membuat masyarakat tidak nyaman jika melintas dijalan-jalan tertentu Jogja dan sekitarnya.

Seperti yang tergambarkan dalam video viral ini, membuktikan bahwa mereka pelaku klitih tidak segan untuk mengayunkan senjata tajamnya untuk melukai siapapun.

Baca Juga: Liga 1 Musim 2023-2024 Pakai Sistem Baru, Begini Peraturannya

Padahal Negara sudah mengatur dalam Undang Undang Darurat No.12 Tahun 1951 Pelaku pembawa senjata tajam ini dapat dijerat dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.

Tidak Hanya itu, maraknya aksi geng motor dan klitih membawa senjata tajam dengan menaiki motor berkeliling kota, membuat resah masyarakat dan warganet yang menyaksikan aksi tidak terpuji tersebut.***

Editor: Sugiharto

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler