Cek Syarat Penumpang Kreta Api 2023 Sebelum Melakukan Pemesanan Tiket

20 Februari 2023, 06:14 WIB
Ilustrasi, Cek Syarat Penumpang Kreta Api 2023 Sebelum Melakukan Pemesanan Tiket /dok. KAI /

 

PortalKudus - Masyarakat sudah dapat melakukan pemesanan tiket kereta api untuk mudik lebaran 2023 mulai 26 Februari mendatang.

Lalu apa saja persyaratan yang harus dipatuhi oleh calon penumpang?

PT Kereta Api Indonesia (KAI) persero secara resmi memberikan pengumuman tentang pemesanan tiket kreta api untuk mudik Lebaran, melalui akun Instagram @kai121.

 

Sejak pandemi terjadi, ada beberapa persyaratan yang harus patuhi oleh calon penumpang, demi keamanan bersama.

Baca Juga: CONTOH Soal PTS Matematika Kelas 9 Semester 2 dan Kunci Jawaban, Soal PTS Matematika Kelas 9 Semester 2 2023

Setelah PPKM dicabut, calon penumpang wajib memperhatikan beberapa ketentuan naik Kereta Api 2023 berikut ini.

Artikel ini akan menjelaskan tentang persyaratan yang harus diperhatikan sebelum bepergian dengan kreta api.

Sejauh ini, untuk syarat perjalanan kereta api jarak jauh masih mengacu pada peraturan yang berlaku sejak 19 Desember 2022.

Baca Juga: FSAI 2023, Hadirkan Film Terbaik Australia, Mira Lesmana Hingga Marissa Anita

Artikel syarat naik kereta api ini senantiasa akan diperbarui sesuai dengan perkembangan informasi terbaru dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang berlaku.

Melansir dari kai.id, Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 19 Desember 2022:

Syarat Naik KA Jarak Jauh

Baca Juga: Hyundai Sediakan Ragam Layanan Gratis bagi Semua Merek Mobil dan Test Drive Khusus Hyundai Pada IIMS 2023
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Baca Juga: Ingin Belajar tentang Film dari Para Ahli Perfilman? FSAI 2023 Adakan Masterclass Gratis

2. Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

Baca Juga: Siap-siap Berburu Tiket Kreta untuk Mudik Lebaran 2023, Pemesanan Mulai 26 Februari

3. Usia 13-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Baca Juga: LIVE SKOR Indonesia vs New Zealand Hari Ini, Info Skor dan Hasil Timnas U20 vs Selandia Baru 19 Februari 2023

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Penumpang kereta wajib dalam kondisi sehat, mengenakan lengan panjang dan memakai masker medis atau masker kain tiga lapis, selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Harap datang lebih awal di stasiun setidaknya 60-120 menit sebelum jadwal keberangkatan.

Baca Juga: Bisa Melalui Aplikasi PUSAKA, Simak Informasi Program Beasiswa Santri Berprestasi PBSB Tahun 2023

Karena petugas akan memverifikasi terlebih dahulu semua syarat ketentuan perjalanan yang berlaku

Demikian penjelasan mengenai persyaratan yang harus dipatuhi oleh penumpang kreta api.***

Editor: Sugiharto

Sumber: KAI

Tags

Terkini

Terpopuler