Pantarlih Pemilu 2024: Kenali Pengertian Tugas dan Kewajiban

28 Januari 2023, 10:28 WIB
Pantarlih Pemilu 2024: Kenali Pengertian Tugas dan Kewajiban /F. INTERNET/

Portal Kudus - Pemilu 2024 akan menjadi euforia sekaligus tantangan bagi bangsa Indonesia.

Segala bentuk persiapan sudah dilakukan oleh lembaga penyelenggara pemilu yang terdiri dari KPU, Bawaslu, dan DKPP.

KPU sebagai lembaga penyelenggara berhak membentuk badan ad hoc demi kelancaran pemilu.

Badan Ad Hoc yang dibentuk oleh KPU merupakan sebuah badan yang dibentuk untuk membantu pelaksanaan kerja KPU terkait pemilu, baik di tingkat kecamatan, kelurahan maupun Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Tidak terkecuali adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau yang bisa disebut dengan Pantarlih. Lalu apa itu Pantarlih?

Baca Juga: BARU! Contoh Surat Pernyataan Pantarlih Pemilu 2024 PDF Download Format Surat Pernyataan untuk Syarat Daftar

Pengertian Pantarlih

Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.

Pada masa kerjanya yang akan berlangsung mulai Februari hingga Maret 2023, Pantarlih tentu mengemban tugas dan kewajiban demi kelancaran pemilu 2024.

Setelah perekrutan PPK yang ada di tingkat kecamatan, PPS di tingkat desa/kelurahan, KPU Kabupaten/Kota telah membuka rekrutmen Pantarlih.

Sekilas jadwal pendaftaran Pantarlih dimulai sejak tanggal 26 - 31 Januari 2023. Hal tersebut senada dengan postingan instagram @kpukudus yang dilansir oleh portal Kudus.

Tempat pendaftaran yang disediakan diserahkan kepada PPS setempat. Mengenai apa saja tugas dan kewajiban Pantarlih beginilah penjelasannya.

Baca Juga: Tugas dan Wewenang PPS Pemilu 2024, Simak Apa Saja

Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024

Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara).

Merujuk pada Pasal 49 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 disebutkan ada lima tugas dan dua kewajiban Pantarlih Pemilu 2024, meliputi:

Tugas Pantarlih:

1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih

2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih

3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih

4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS;

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Baca Juga: CONTOH Soal Tes Tulis PPS Pemilu 2024 PDF, Download Bocoran Soal CAT Tertulis Sesuai Kisi kisi Buat Latihan

Kewajiban Pantarlih:

1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran

2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Demikian informasi terkait dengan apa itu Pantarlih, tugas dan kewajiban selama pemilu 2024.***

Editor: Ahmad Khakim

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler