Pendaftaran Pantarlih 2024 Dibuka, Cek Jadwal dan Syaratnya

27 Januari 2023, 07:30 WIB
ilustrasi Pendaftaran Pantarlih 2024 Dibuka, Cek Jadwal dan Syaratnya /pexels.com/Element5 Digital/
 
PortalKudus - Pendaftaran Pantarlih atau  Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilu 2024, telah dibuka hingga 31 Januari 2023. Segera cek jadwal dan syarat apa saja yang diperlukan untuk melakukan pendaftaran.
 
Pendaftaran Pantarlih sendiri dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan atau desa.
 
Formulir Surat Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dapat didownload secara online melalui website resmi KPU domisili atau datang langsung ke kantor KPU setempat.
Baca Juga: SIAPA Guz Azmi? Inilah Profil Biodata Guz Azmi Lengkap dengan Asal, Orang Tua, Instagram, TikTok dan Youtube
 
Adapun, berikut syarat untuk menjadi calon Pantarlih, yaitu: 
 
- Warga Negara Indonesia
Berusia paling rendah (17 (tujuh belas) tahun,
 
- Berdomisili dalam wilayah kerja,
Baca Juga: SIMAK! Ini Daftar Nama Pemenang Gebyar Undian Chandra 2023, Simak Pengumuman Undian Chandra 2023 Lampung
 
- Mampu secara jasmani dan rohani,
 
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas/sederajat, dan
 
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
Baca Juga: GUS AZMI Anak Siapa? Berikut Profil dan Biodata Guz Ami Ada Umur, Orang Tua, Pendidikan, Asal dan Akun IG
 
Adapun kelengkapan dokumen yang perlukan untuk pendaftaran anggota Pantarlih 2024, adalah: 
 
1. Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP),
 
2. Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol,
Baca Juga: SEMUA Orang Ingin Cerdas Fathanah Bagaimana Caranya Supaya Cerdas, Jelaskan! Begini Cara-Cara Menjadi Cerdas
 
3. Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm
Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir,
 
4. Surat Pernyataan bermeterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).
Baca Juga: Ide Jualan Bakso Goreng Krispi, Laris - Manis di Serbu Anak - anak
 
Dan Kelengkapan dokumen persyaratan tambahan diperlukan jika:
 
1. Calon Pantarlih Pemilu 2024 pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut.
 
2. Jika identitas calon Pantarlih Pemilu 2024 tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai 10.000 tentang hal terkait.
Baca Juga: APAKAH Indosat Sedang Gangguan Hari Ini 2023? Ini Penjelasan Indosat, Apakah Indosat IM3 Gangguan 26 Januari
 
Berikut ini rincian Jadwal pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024:
1. Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 26-28 Januari 2023
2. Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 26-31 Januari 2023
Baca Juga: BARU! KUNCI Jawaban Tema 6 Kelas 5 Halaman 193 Full Pembahasan Ayo Membaca Masalah Sosial di Sekitar Kita
3. Penelitian administrasi calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 27 Januari - 2 Februari 2023
4. Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 3-5 Februari 2023
5. Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 5 Februari 2023
6. Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 6 Februari 2023.
Baca Juga: BARU! KUNCI Jawaban Tema 6 Kelas 5 Halaman 193 Full Pembahasan Ayo Membaca Masalah Sosial di Sekitar Kita
 
Pantarlih Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 dan merupakan bagian dari petugas pemilu yang bertugas, memutakhirkan data Pemilu, agar data pemilih terdaftar dalam data Pemilih Tetap Pemilu 2024.***
Editor: Sugiharto

Sumber: kpu.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler