Portal Kudus – Panitia Pemungutan Suara (PPS) yaitu panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilu atau pemilihan umum tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
Tugas PPS adalah mengumpulkan hasil pemungutan suara di seluruh TPS wilayah kerjanya, dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang penyelenggaraan pemilu.
Selain PPS, terdapat kelompok penyelenggara pemilu yang disebut dengan KPPS. KPPS ini dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Tugas dan Wewenang PPS
Tugas dan wewenang PPS telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Berikut rincian tugas PPS Pemilu 2024.
· Mengumumkan terkait daftar pemilih sementara
· Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara
· Melakukan perbaikan daftar pemilih sementara dan mengumumkan hasilnya
· Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkanya pada KPU Kabupaten/Kota melalui PKK
· Melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK
· Mengumpulkan hasil perhitungan suara keseluruhan dari seluruh TPS wilayah pemilihan
· Melakukan evaluasi dan buat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah pemilihan
· Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat
· Melakukan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK seuai ketentuan perundang-undangan
· Melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan perundang-perundangan
Wewenang PPS Pemilu 2024
· Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
· Memilih Pantarlih
· Menentukan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap
· Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai ketentuan perundang-undangan
· Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Itulah ulasan mengenai tugas dan wewenang PPS yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.***