MOTIVASI Alasan Menjadi Anggota PPS Pemilu 2024, Simak Contoh Jawaban Tes Wawancara PPS Berikut

18 Januari 2023, 17:19 WIB
contoh motivasi dan alasan menjadi anggota PPS Pemilu 2024. /pexels/artem podrez

Portal Kudus - Simak contoh motivasi dan alasan menjadi anggota PPS berikut sebagai inspirasi jawaban tes wawancara PPS Pemilu 2024. 

Pastikan mampu menjawab pertanyaan dalam tes wawancara PPS Pemilu 2024 dengan jawaban yang tepat  dan meyakinkan. 

Sebagai calon anggota PPS, tentu harus memiliki pengetahuan dan wawasan terkait kepemiluan. 

Baca Juga: 2023 Contoh Motivasi Ikut PPS Pemilu 2024, Inspirasi Jawaban Tes Wawancara Calon Panitia Pemungutan Suara

Selain itu, yang paling mendasar juga memiliki niat, motivasi, dan komitmen yang menggerakkannya menjadi anggota PPS. 

Nah, dalam tes wawancara PPS, motivasi dan alasan menjadi anggota PPS ini biasanya akan ditanyakan kepada calon anggota PPS. 

Tentu, calon anggota PPS harus bisa menjawab alasan menjadi anggota PPS dengan meyakinkan. 

Baca Juga: 5 CONTOH Motivasi Menjadi Panwascam, Jawaban Tes Wawancara 2022, Inspirasi Motivasi Ikut Panwascam Pemilu 2024

Ada beberapa contoh motivasi dan alasan menjadi anggota PPS Pemilu 2024 yang disajikan di bawah ini sebagai gambaran dalam menjawab tes wawancara. 

Sebagai calon anggota Panitia Pemungutan Suara, tentu harus memiliki motivasi yang baik dalam mengikuti seleksi. 

Pertanyaan tentang alasan menjadi anggota PPS Pemilu 2024 ditanyakan untuk mengukur dan mencermati sejauh mana calon PPS memiliki niat, semangat, dan tekad ketika menjadi PPS.

Hal ini sangat penting mengingat motivasi ikut PPS Pemilu 2024 ini akan sangat menentukan seperti apa performa atua kinerja PPS dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. 

PPS (Panitia Pemungutan Suara) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten atau Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan atau desa, atau yang disebut dengan nama lain.

Menurut Pasal 16 PKPU No. 8 Tahun 2022, dijelaskan tentang anggota PPS adalah sebanyak 3 orang yang berasal dari tokoh masyarakat yang telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Susunan keanggotaan PPS terdiri atas: 1 orang ketua merangkap anggota dan 2 orang anggota.

Contoh alasan menjadi anggota PPS 

Di dalam menjawab pertanyaan wawancara tentang "alasan menjadi anggota PPS", peserta tentu harus memberikan jawaban sesuai dengan niat dan motivasinya masing-masing.

Berikut ini adalah beberapa contoh inspirasi motivasi alasan menjadi anggota PPS Pemilu 2024:

- Ikut beperan aktif dalam pembangunan sistem demokrasi di Indonesia

- Agar bisa berkontribusi dan terlibat langsung dalam menyukseskan Pemilu 2024 dengan menjadi bagian dari Panitia, yakni dengan menjadi PPS

Untuk memberikan jawaban yang lebih detail tentang motivasi ikut PPS Pemilu 2024, Anda bisa dengan menghubungkannya dengan tugas dan kewajiban PPS. 

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) PKPU No. 8 Tahun 2022, pahami tugas, wewenang, dan kewajiban PPS berikut.

Tugas PPS

- Mengumumkan daftar Pemilih sementara

- Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara

- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara

- Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK

- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi,

- KPU Kabupaten/Kota, dan PPK

- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya

- Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK

- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya

- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang PPS 

- Membentuk KPPS

- Mengangkat Pantarlih

- Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap

- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban PPS

- Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap

- Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK

- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel

- Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS

- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa

- Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara

- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Demikian pemaparan tentang contoh alasan menjadi anggota PPS Pemilu 2024, inspirasi jawaban tes wawancara PPS.***

Editor: Al Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler