PANTARLIH Adalah Singkatan dari Ini, Tugas dan Kewajiban Pantarlih Apa Saja, Simak Kepanjangan Pantarlih

18 Januari 2023, 08:37 WIB
Pantarlih adalah singkatan dari, tugas dan tanggung jawab Pantarlih dalam Pemilu. /kpu.go.id/

Portal Kudus - Pantarlih adalah singkatan dari apa? Simak apa itu Pantarlih lengkap dengan tugas dan tanggung jawab dalam Pemilu.

Apabila Anda hendak memahami tentang Pantarlih, berikut informasi dan penjelasan tentang Pantarlih.

Adapun artikel ini akan menjelaskan lengkap tentang Pantarlih adalah singkatan dari apa serta tugas dan tanggung jawabnya. 

Baca Juga: 2023: Apakah Komcad Digaji dan Berapa Gajinya? Ini Benefit Menjadi Komponen Cadangan dan Cara Daftar 2023

Dalam melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu), KPU dibantuk oleh badan ad hoc, salah satunya adalah Pantarlih. 

Pantarlih diangkat oleh PPS dan bertanggung jawab pada PPS dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. 

Pantarlih merupakan ujung tombak KPU dalam melakukan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih.

Lantas, Pantarlih adalah singkatan dari apa? 

Baca Juga: INFO Gaji Pantarlih Pemilu 2024 Per Bulan dan Masa Kerja Panitia Pemutakhiran Data Pemilih pada Pemilu 2024

Pantarlih adalah singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. 

Patarlih adalah petugas yang dibentuk PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu. 

PANARLIH dalam melakukan proses pemutakhiran dan pendaftaran pemilih mengemban tugas yang sangat penting, yaitu melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya.

Maka dari itu, PANTARLIH harus tepat dalam mencocokkan data dan teliti dalam bekerja serta dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, salah satunya adalah RT/RW/sebutan lainnya, termasuyk Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Di dalam setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) memiliki satu orang Pantarlih. 

Pantarlih bisa berasal dari perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat.

Tugas dan tanggung jawab Pantarlih

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, tugas Panarlih adalah:

- Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih;

- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih;

- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih;

- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pantarlih dalam Pemilu

- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran; dan

- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.***

Editor: Al Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler