Portal Kudus - Akan disajikan teknis penyelenggaraan Pemilu 2024 resmi untuk materi Kepemiluan dalam tes wawancara PPK Kecamatan dan PPS 2022.
Anda mencari tahu teknis penyelenggaraan Pemilu 2024 resmi untuk materi Kepemiluan dalam tes wawancara PPK Kecamatan dan PPS 2022?
Inilah selengkapnya teknis penyelenggaraan Pemilu 2024 resmi untuk materi Kepemiluan dalam tes wawancara PPK Kecamatan dan PPS 2022 yang dapat kami sajikan.
Teknis penyelenggaraan Pemilu 2024 sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 167.
Adapun teknis penyelenggaraaan Pemilu 2024 berdasarkan Undang-Undang tersebut adalah sebagai berikut,
(1) Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
(2) Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
(4) Tahapan Penyelenggaraan Pemilu meliputi:
a. perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu;
b. pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih;
c. pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu;
d. penetapan Peserta Pemilu;
Untuk melanjutkan membaca teknis atau tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 sampai akhir, silakan KLIK DI SINI.
Demikian informasi mengenai teknis penyelenggaraaan Pemilu 2024. Semoga bermanfaat.***