Indonesia akan mengesahkan KUHP baru yang akan melarang hubungan seks di luar nikah

7 Desember 2022, 05:49 WIB
Ilustrasi Indonesia akan mengesahkan KUHP baru yang akan melarang hubungan seks di luar nikah /Pixabay/miami car accident lawyers

Portal Kudus - Indonesia diperkirakan akan meratifikasi perubahan besar-besaran pada hukum pidana pada hari Selasa, pejabat senior mengkonfirmasi, dalam perombakan hukum yang menurut para kritikus dapat mengekang kebebasan dan moralitas polisi di negara Asia Tenggara.

Di antara revisi yang paling kontroversial terhadap KUHP adalah pasal-pasal yang akan menghukum hubungan seks di luar nikah dengan hukuman penjara hingga satu tahun dan melarang kumpul kebo antara pasangan yang belum menikah.

Menghina presiden dan menyebarkan pandangan yang bertentangan dengan ideologi nasional sekuler, yang dikenal sebagai Pancasila, juga akan dilarang.

Baca Juga: Gunung Slamet Dimana, Apakah Gunung Selamet Masuk Gunung Aktif Simak Disini Berbagai Informasi Menariknya

Pakar hukum dan kelompok masyarakat sipil mengatakan bahwa perubahan terhadap hukum pidana tersebut merupakan "kemunduran besar" bagi negara demokrasi terbesar ketiga di dunia.

"Negara tidak bisa mengatur moralitas. Tugas pemerintah bukan sebagai wasit antara Indonesia yang konservatif dan liberal," kata Bivitri Susanti, seorang ahli hukum dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera.

Penduduk Indonesia sebagian besar beragama Islam dan memiliki kelompok-kelompok yang cukup besar dari umat Hindu, Kristen dan orang-orang dari agama lain.

Sebagian besar Muslim Indonesia mempraktikkan versi Islam moderat, tetapi beberapa tahun terakhir ini telah terjadi peningkatan konservatisme agama yang telah merayap ke dalam politik.

Baca Juga: LEVEL STATUS Dalam Gunung Berapi, Simak Apakah Level Bencana Adalah 4 Berikut Informasinya

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dan Bambang Wuryanto, kepala komisi parlemen yang mengawasi revisi tersebut, mengatakan kepada Reuters bahwa parlemen akan mengadakan sidang paripurna pada hari Selasa untuk meratifikasi kode baru tersebut.

Puluhan tahun dalam pembuatannya, revisi KUHP era kolonial negara itu telah memicu protes massa dalam beberapa tahun terakhir, meskipun tanggapannya jauh lebih diredam tahun ini.

Daniel Winarta, seorang mahasiswa Universitas Indonesia, termasuk di antara kerumunan kecil pemrotes yang berkumpul di luar parlemen di Jakarta pada hari Senin.

"Mengenai kohabitasi, misalnya, itu jelas merupakan masalah pribadi," katanya. "Kami akan terus menolak ini."

Baca Juga: Apa yang Terjadi Jika Gunung Semeru MELETUS? Erupsi Hari ini Telah Mencapai Level 4 (Awas): Harap Waspada

Parlemen telah merencanakan untuk meratifikasi rancangan undang-undang baru pada September 2019, tetapi demonstrasi nasional atas ancaman yang dirasakan terhadap kebebasan sipil menghentikan pengesahannya.

Sejak itu, para legislator telah mengurangi beberapa pasal yang dianggap paling kontroversial.

Pasal-pasal terbaru tentang hubungan seks di luar nikah dan kohabitasi menyatakan bahwa pengaduan semacam itu hanya dapat dilaporkan oleh kerabat dekat seperti pasangan, orang tua, atau anak.

Sementara itu, hanya presiden yang dapat mengajukan pengaduan tentang penghinaan, tetapi kejahatan semacam itu akan membawa hukuman penjara tiga tahun.

Baca Juga: Apa itu Inagurasi BUMN? Ternyata Begini Artinya, Temukan Penjelasan dan Jawabannya Disini

Pasal-pasal tentang hukum adat, penistaan agama, protes tanpa pemberitahuan dan menyebarkan pandangan yang berbeda dari Pancasila semuanya bermasalah secara hukum karena dapat ditafsirkan secara luas, kata Bivitri.

Setelah diratifikasi, kode baru ini akan mulai berlaku dalam waktu tiga tahun setelah pemerintah dan lembaga terkait menyusun peraturan pelaksanaan terkait.***

 

Editor: Ahmad Khakim

Sumber: Reuters

Tags

Terkini

Terpopuler