Segini Gaji PPK Kecamtan Pemilu 2024, Naik sampai di Atas Rp2 Juta

3 Desember 2022, 20:19 WIB
Ilustrasi Segini Gaji PPK Kecamtan Pemilu 2024, Naik sampai di Atas Rp2 Juta /PIXABAY/EmAji

Portal Kudus - Gaji PPK Kecamatan untuk Pemilu 2024 mendatang sedang banyak dicari tahu oleh masyarakat.

Khususnya, gaji PPK Kecamatan Pemilu 2024 dicari tahu informasinya oleh para pelamar atau peserta seleksi posisi tersebut.

Di artikel ini, gaji PPK Kecamatan Pemilu 2024 dapat Anda simak beserta besaran biaya santunannya.

Diketahui, pendaftaran PPK Pemilu 2024 telah resmi ditutup pada 29 November 2022 kamarin.

Baca Juga: Gaji Magang Bakti BCA Capai Rp4,6 Juta Per Bulan dan Tunjangan Rp14 Juta Per Tahun, Simak Informasinya di Sini

Sementara itu, PPS atau Penyelenggara Pemungutan Suara baru dibuka pendaftaran pada 18 Desember 2022 sampai 16 Januari 2023.

Adapun pendaftaran PPK maupun PPS Pemilu 2024 dilaksanakan secara online melalui SIAKBA atau Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc.

SIAKBA merupakan aplikasi khusus yang digunakan dalam memfasilitasi pelaksanaan seleksi anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Badan Ad Hoc serta membantu pengelolaan data anggota KPU.

Lantas, berapa besaran gaji yang akan diterima oleh PPK mauapun PPS yang lolos seleksi?

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui usulan kenaikan gaji atau honor bagi petugas badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024.

Kenaikan gaji atau honor tersebut secara resmi tertuang pada surat Menteri Keungan nomor S-674/mk.02/2022 yang diterbitkan pada 5 Agustus lalu.

Berikut ini rincian gaji atau honor petugas badan Ad Hoc yang dilansir dari laman KPU RI.

Baca Juga: UPDATE Gaji PLD pada Rekrutmen Pendamping Lokal Desa Tahun 2022, Segini Besaran Honor yang Akan Diterima

Gaji Honor PPK PPS Pemilu 2024

1. Ketua PPK Pemilu 2024 : Rp2.500.000

Honor atau gaji Ketua PPK mengalami kenaikan yang semula hanya Rp1.850.000 pada Pemilu 2019.

2. Anggota PPK Pemilu 2024 : Rp2.200.000

Honor atau gaji anggota PPK mengalami kenaikan yang semula hanya Rp1.600.000 pada Pemilu 2019.

3. Ketua PPS Pemilu 2024 : Rp1.500.000

Honor atau gaji Ketua PPS mengalami kenaikan yang semula hanya Rp900.000 pada Pemilu 2019.

4. Anggota PPS Pemilu 2024 : Rp1.300.000

Honor atau gaji anggota PPS mengalami kenaikan yang semula hanya Rp850.000 pada Pemilu 2019.

5. Pantarlih Pemilu 2024 : Rp1.000.000

Honor Pantarlih mengalami kenaikan yang semula hanya Rp800.000 pada Pemilu 2019.

6. Ketua KPPS Pemilu 2024 : Rp1.200.000

Honor atau gaji Ketua KPPS mengalami kenaikan yang semula hanya Rp550.000 pada Pemilu 2019.

7. Anggota KPPS Pemilu 2024 : Rp1.100.000

Baca Juga: Daftar Hadiah Miss Indonesia 2022 dari Gaji, Perawatan Kecantikan, Mobil Dinas, Hingga Beasiswa S2

Honor atau gaji anggota KPPS mengalamai kenaikan yang semula hanya Rp500.000 pada Pemilu 2019.

8. Linmas petugas ketertiban PPS : Rp700.000

Honor atau gaji Linmas mengalami kenaikan yang semula hanya Rp500.000 pada Pemilu 2019.

Selain besaran gaji atau honor, Surat Menteri Keuangan nomor 647/MK.02/2022 juga mengatur rincian santunan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama masa kerja.

Berikut rincian santunan untuk PPK, PPS, dan KPPS Pemilu 2024 terbaru:

1. Meninggal : Rp36.000.000 per orang

2. Cacat permanen : Rp30.000.000 per orang

3. Luka berat : Rp16.500.000 per orang

4. Luka sedang : Rp8.250.000 per orang

5. Bantuan biaya pemakaman : Rp10.000.000 per orang

Demikian rincian gaji atau honor PPK Kecamatan dan PPS Pemilu 2024.***

Editor: Ahmad Khakim

Sumber: KPU

Tags

Terkini

Terpopuler