Portal Kudus - Simak informasi daftar gaji PPK Kecamatan Pemilu 2024 yang mengalami kenaikan.
Jelang rekrutmen petugas ad hoc Pemilu 2024, banyak yang mencari informasi gaji PPK Kecamatan 2024.
Berapa besaran gaji PPK Kecamatan Pemilu 2024? Berapa gaji Ketua PPK dan anggota PPK Kecamatan?
Di bawah ini akan disajikan informasi lengkap daftar gaji patugas badan ad hoc Pemilu 2024, termasuk gaji PPK Kecamatan.
Pastikan menyimak penjelasan berikut ini selengkapnya agar mengetahui tentang rincian gaji PPK Kecamatan 2024.
Seperti diketahui, bahwa gaji petugas ad hoc Pemilu 2024 ini mengalami kenaikan dari sebelumnya di Pemilu 2019.
Lantas, berapa kebaikan gajinya?
Informasi rincian daftar gaji petugas ad hoc Pemilu 2024 tertuang dalam SK Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.
Berdasarkan SK Menkeu tersebut, berikut ini daftar gaji pertugas ad hoc Pemilu 2024:
PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
- Ketua: Rp 2,5 juta
- Anggota: Rp 2,2 juta
- Sekretaris: Rp 1,85 juta
- Pelaksana: Rp 1,3 juta
PPS (Panitia Pemungutan Suara)
- Ketua: Rp 1,5 juta
- Anggota: Rp 1,3 juta
- Sekretaris: Rp 1,15 juta
- Pelaksana: Rp 1,05 juta
- Pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih): Rp 1 juta
KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)
- Ketua: Rp 1,2 juta (Pemilu 2024); Rp 900.000 (Pilkada 2024)
- Anggota: Rp 1,1 juta (Pemilu 2024); Rp 850.000 (Pilkada 2024)
- Satlinmas: Rp 700.000 (Pemilu 2024); Rp 650.000 (Pilkada 2024)
PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri)
- Ketua: Rp 8,4 juta
- Anggota: Rp 8 juta
- Sekretaris: Rp 7 juta
- Pelaksana: Rp 6,5 juta
- Pantarlih Luar Negeri: Rp 6,5 juta
KPPS Luar Negeri
- Ketua: Rp 6,5 juta
- Sekretaris: Rp 6 juta
- Satlinmas Luar Negeri: Rp 4,5 juta
Demikian informasi daftar gaji PPK Kecamatan Pemilu 2024 yang mengalami kenaikan.***