KAPAN Jadwal Rekrutmen Badan ad-hoc Pemilu 2024? PPK dan PPS Segera Dibentuk, Persiapkan Persyaratannya

5 Oktober 2022, 10:09 WIB
Kapan dibuka jadwal rekrutmen badan ad hoc Pemilu 2024? PPK dan PPS. /pexels/vojtech okenka

Portal Kudus - Kapan jadwal rekrutmen badan ad hoc Pemilu 2024? Simak penjelasan tentang pembentukan PPK dan PPS Pemilu 2024.

 

Di tengah persiapan menuju Pemilu Serentak 2024, banyak yang menanti jadwal rekrutmen badan ad hoc Pemilu 2024.

Kapan jadwal rekrutmen badan ad hoc Pemilu 2024? Kapan rekrutmen PPK dan PPS Pemilu 2024?

Baca Juga: INFO Gaji Bawaslu Kabupaten 2022, Besaran Gaji Bawaslu Kabupaten Kota, Simak Gaji Ketua & Gaji Anggota

Diketahui bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota di Indonesia sudah melakukan proses rekrutmen Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu 2024. 

Sebagai persiapan Pemilu 2024, KPU pun segera merekrut petugas ad hoc, seperti PPS dan PPK.

Sebelum membahas jadwal rekrutmen badan ad hoc Pemilu 2024, simak terlebih dahulu apa itu PPK dan PPS berikut.

Baca Juga: KISI-KISI & SOAL Tes Tertulis Panwascam 2022 Pemilu 2024, Kumpulan Contoh Soal Ujian Panwascam & Kunci Jawaban

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah panitia yang dibentuk KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat kecamatan.

Adapun PPS adalah Panitia Pemungutan Suara, yaitu panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain.

Berdasarkan kabar yang beredar, jadwal rekrutmen badan ad hoc seperti PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 akan dilakukan bulan Oktober 2022 ini.

Akan tetapi, belum ada informasi resmi terkait jadwal rekrutmen PPK dan PPS Pemilu 2024 tersebut.

Sebagai persiapan, Anda bisa menyimak persyaratan sebagai anggota PPK dan PPS berikut. 

Persyaratan sebagai anggota PPK dan PPS:

a. warga negara Indonesia;

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS;

g. bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

j. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

k. belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS;

l. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara
Pemilu;

m. tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Pemilihan umum.

n. mampu secara jasmani dan rohani.

Harus dipahami, persyaratan anggota PPK dan PPS tersebut adalah persyaratan yang ditetapkan pada Pemilu 2019 lalu.

Karena belum ada informasi resmi tentang jadwal rekrutmen PPK dan PPS Pemilu 2024, maka belum didapatkan pula info persyaratan PPK dan PPS Pemilu 2024.

Akan tetapi, persyaratan PPK dan PPS Pemilu 2019 tersebut bisa menjadi gambaran.

Demikian informasi terkait jadwal rekrutmen badan ad hoc Pemilu 2024 PPK dan PPS.***

Editor: Al Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler