2022 Diusulkan Naik, Berapa Honor Pendamping Lokal Desa 2022? Simak Informasi Gaji PLD Pendamping Desa 2022

24 September 2022, 18:04 WIB
Diusulkan naik, berapa besaran gaji honor Pendamping Lokal Desa tahun 2022? /Pexels/Ketut Subiyanto

Portal Kudus - Diusulkan naik, berapa besaran honor Pendamping Lokal Desa tahun 2022?

Rekrutmen Pendamping Lokal Desa Tahun 2022 akan kembali dibuka oleh Kemendes PDTT.

Saat ini banyak masyarakat yang ingin mengetahui berapa besaran gaji atau honor Pendamping Lokal Desa 2022.

Baca Juga: 2022: Apa Itu Pendamping Lokal Desa? PLD Kemendesa Adalah Jabatan Ini, Simak Juga Tugas Pokok Pendamping Desa

 

Simak informasi berikut ini selengkapnya untuk memahami informasi tentang gaji atau honor Pendamping Lokal Desa 2022. 

Diketahui, bahwa pada rekrutmen PLD Kemendesa 2021 tahun lalu, kita bisa melihat honorarium Pendamping Lokal Desa 2021 melalui laman rekrutmen.

Lantas, bagaimana dengan honor atau gaji Pendamping Lokal Desa Tahun 2022 ini? Apakah honorarium PLD ada kenaikan dibanding tahun 2021?

Baca Juga: 2022: Klik Pendaftaran PLD Kemendesa 2022, Simak Cara Daftar Online di http: rekrutmenpld2022 kemendesa go id

Diberitakan bahwa Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim telah mengusulkan kenaikan honor Pendamping Lokal Desa 2022. 

"Saya terus perjuangkan hal ini dengan kordinasi dengan berbagai pihak. Informasi yang saya terima sudah berada di meja Menkeu (Menteri Keuangan,red). Semoga segera ada jawaban atas ikhtiar ini,” kata Menteri Abdul Halim Iskandar dalam Rapat Koordinasi Penguatan Pendampingan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa di Wilayah Provinsi Jawa Barat dan Banten pada Senin 4 April 2022, dikutip dari laman kemendesa.go.id.

Jadi berdasarkan kabar tersebut, ada kemungkinan honor Pendamping Lokal Desa tahun 2022 mengalami kenaikan dari sebelumnya. 

Anda bisa terus memantau informasi tentang rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2022 di laman https://rekrutmenpld2022.kemendesa.go.id.

Di laman tersebut, ada berbagai informasi terkait rekrutmen PLD Kemendesa 2022, termasuk tentang besaran honorarium setiap wilayah/daerah. 

 

Apa itu Pendamping Lokal Desa dan apa saja tugas pokok PLD Kemendesa?

Pendamping Lokal Desa (PLD) adalah sebuah jabatan sebagai pendamping desa yang berada di bawah naungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Indonesia.

Pendamping Lokal Desa dibentuk berdasarkan Undang-Undang Desa dan bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa.

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 19 Tahun 2020 berikut ini tugas pokok Pendamping Lokal Desa:

1. melakukan pendampingan dalam kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa;

2. terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan BUM Desa ke dalam aplikasi laporan harian dalam SID;

3. melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam SID; dan

4. meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.***

Editor: Al Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler