SIMAK BPS Bertanggung Jawab Langsung Kepada Ini, Pahami Kedudukan Badan Pusat Statistik Perpres Nomor 86 2007

22 September 2022, 14:29 WIB
BPS bertanggung jawab langsung kepada. /Instagram/@bps_statistics

Portal Kudus - BPS bertanggung jawab langsung kepada? Simak kedudukan Badan Pusat Statistik berikut.

Agar dapat mengetahui BPS bertanggung jawab langsung kepada siapa, pahami kedudukan, tugas, dan fungsi BPS. 

Berikut ini akan dijelaskan dan dipaparkan lengkap tentang kedudukan BPS untuk mengetahui BPS bertanggung jawab langsung kepada siapa.

Baca Juga: SIMAK: BPS Menerima Instruksi atau Perintah Langsung dari? Posisi & Susunan Organisasi Badan Pusat Statistik

 

Pertama, kita pahami terlebih dahulu apa itu BPS dan apa saja yang menjadi tugas dari BPS Republik Indonesia. 

Kemudian setelah itu baru kita membahas tentang kedudukan BPS untuk mengetahui BPS bertanggung jawab langsung kepada siapa. 

BPS bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: PPL BPS & PML BPS: Tugas dan Tanggung Jawab PPL & PML Adalah Begini, Simak Peran Setiap Petugas Regsosek 2022

 

BPS bertugas menyediakan data statistik nasional maupun internasional untuk menghasilkan statistik yang memiliki kebenaran akurat dan menggambarkan keadaan yang sebenarnya. 

Dalam sejarahnya, BPS sebelumnya bernama Biro Pusat Statistik yang dibentuk pertama kali berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 tentang Statistik.

Kemudian ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, di mana berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan di bawahnya, bahwa secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik (BPS).

BPS bertanggung jawab langsung kepada?

Berdasarkan PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 86 TAHUN 2007 TENTANG BADAN PUSAT STATISTIK Bab 1 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi BPS, dijelaskan bahwa:

"Badan Pusat Statistik yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut BPS adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden"

Kemudian, dikutip dari laman bps.go.id, Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Dari sini, sudah diketahui bahwa BPS bertanggung jawab langsung kepada Presiden.  

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 116 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik, Susunan organisasi BPS terdiri dari:

1. Kepala;

2. Sekretariat Utama;

3. Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik;

4. Deputi Bidang Statistik Sosial;

5. Deputi Bidang Statistik Produksi;

6. Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa;

7. Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik;

8. Inspektorat Utama;

9. Pusat Pendidikan dan Pelatihan;

10. Instansi Vertikal.

Itulah tadi informasi terkait kedudukan Badan Pusat Statistik.***

Editor: Al Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler