Portal Kudus - Download tugas wewenang dan kewajiban Panwascam PDF, simak tugas dan kewajiban Panwaslu Kecamatan di Pemilu 2024.
Bagi kalian yang bingung dan mencari apa saja tugas wewenang Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024, simak artikel ini hingga selesai.
Artikel ini akan menyajikan tugas wewenang dan kewajiban Panwascam sesuai amanat undang undang guna menjadi panduan bertugas kalian.
Nah langsung saja simak sebagaimana yang dilansir tim PortalKudus dari situs resmi Bawaslu.go.id berikut ini tugas wewenang dan kewajiban Panwascam Pemilu di Indonesia Panwaslu Kecamatan sesuai undang undang.
UU Nomor 10 tahun 2016 Pasal 33
Tugas dan wewenang Panwas Kecamatan dalam Pemilihan meliputi:
1. Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan yang meliputi:
A. Pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap;
B. Pelaksanaan Kampanye;
C. Perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;
D. Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilihan;
E. Penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK;
F. Proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh TPS; dan
G. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan.
Baca Juga: DOWNLOAD Soal dan Kunci Jawaban KSM IPA MI 2021 PDF, Contoh Soal KSM IPA MI Tingkat Kabupaten
2. Mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari PPK kepada KPU Kabupaten/Kota;
3. Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindaklanjuti;
5. Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
6. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan;
7. Memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan; dan
8. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 34 Dalam Pemilihan, Panwas Kecamatan wajib:
1. Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
2. Menyampaikan laporan kepada Panwas Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Kecamatan;
3. Menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya kepada Panwas Kabupaten/Kota;
4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwas Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di tingkat Kecamatan; dan
5. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Demikian informasi terkait tugas wewenang dan kewajiban Panwascam PDF Pemilu di Indonesia Panwaslu Kecamatan sesuai undang undang.***