BERAPA Gaji Petugas Regsosek BPS 2022? Begini Penjelasannya, Simak Persyaratan, Tugas, dan Info Terkait Honor

12 September 2022, 08:02 WIB
Info rekrutmen petugas Regsosek BPS 2022. /Gambar: rembangkab.bps.go.id

Portal Kudus - Berapa gaji Petugas Regsosek BPS 2022? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Bagi Anda yang sedang mencari informasi tentang rekrutmen Petugas Regsosek BPS 2022, termasuk tentang gaji atau honor, pahami penjelasan di bawah ini.

Seperti diketahui, di bulan September 2022 ini, Badan Pusat Statistik (BPS) telah membuka rekrutmen petugas pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) BPS 2022.

Baca Juga: 10 LINK Rekrutmen Regsosek BPS 2022, Syarat & Jadwal Pendaftaran Petugas Regsosek Badan Pusat Statistik 2022

Sebelum bertugas, nantinya para petugas Regsosek BPS 2022 akan mendapatkan pelatihan. 

Harus dipahami, rekrutmen Petugas Regsosek BPS 2022 ini bukan merupakan rekrutmen CPNS atau PPPK, namun petugas kontrak.

Nantinya, Petugas Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) akan bertugas pada bulan Oktober dan Nopember Tahun 2022.

Baca Juga: CEK Info Pendaftaran Panwascam 2022, Pedoman Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu 2024 Disiapkan

Sebelum menuju informasi tentang gaji petugas Regsosek BPS 2022, pahami terlebih dahulu persyaratan di bawah ini.

Apa saja persyaratan untuk menjadi Petugas Regsosek BPS 2022?

Berdasarkan Pengumuman Perekrutan Calon Petugas Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Tahun 2022 BPS Kabupaten Rembang, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:

1. Diutamakan berpendidikan minimal tamat SMA/sederajat;

2. Diutamakan berumur 18 s.d. 50 tahun;

3. Bersedia bekerja terikat kontrak;

4. Sehat jasmani dan rohani;

5. Disiplin dan berkomitmen;

6. Mampu berbahasa Indonesia serta membaca dan menulis huruf latin dengan baik;

7. Mampu bekerja, baik sebagai petugas pendataan lapangan (PPL) atau sebagai petugas pengawas lapangan (PML);

8. Mampu bekerja sama dan berkoordinasi dengan sesama PPL, sesama PML, Koseka, pegawai BPS, serta tokoh masyarakat (RT/RW/Ketua/Pengurus SLS);

9. Mampu berkomunikasi dengan masyarakat di wilayah tugasnya;

10. Petugas diutamakan mereka yang tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau tidak memiliki pekerjaan tetap agar dapat fokus melaksanakan kegiatan lapangan sesuai yang tertuang dalam kontrak kerja;

11. Bersedia mengikuti pelatihan petugas;

12. PPL dan PML dapat berasal dari mitra statistik baik yang sudah berpengalaman maupun belum berpengalaman dengan sensus/survei BPS;

13. PPL dan PML diutamakan berasal dari penduduk lokal setempat;

14. Memiliki/menguasai dan dapat menggunakan smartphone;

15. Diutamakan telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis lanjutan/booster (bukti vaksin dapat ditunjukkan pada saat tes wawancara);

16. Memiliki akun gmail untuk proses perekrutan;

17. Memiliki/menguasai dan dapat menggunakan kendaraan bermotor;

18. Mengikuti pre-test online dan wawancara secara offline setelah dinyatakan lulus tahap seleksi administrasi.

Berapa gaji petugas Regsosek BPS 2022?

Mengutip dari penjelasan dalam YouTube @Mas Ulul Tukang Sensus yang diunggah pada 4 September 2022, dijelaskan bahwa untuk honor saat ini menjelaskan.

Yang jelas, Mas Ulul menjelaskan bahwa gaji atau honor Regsosek BPS 2022 cukup untuk kebutuhan selama sebulan.

Kemudian, terkait informasi honor atau gaji petugas Regsosek BPS 2022 ini lebih jelasnya dapat ditanyakan di kantor BPS setempat.

Demikian informasi tentang rekrutmen Petugas Regsosek BPS 2022.***

Editor: Al Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler