Portal Kudus- Pada artikel kali ini tim portalkudus telah menyusun artikel tentang Gaji P3K Sama Dengan PNS, Berikut ini Perbedaan Daftar Gaji P3K dan Tunjangannya .
Gaji P3K Sama Dengan PNS, Berikut ini Perbedaan Daftar Gaji P3K dan Tunjangannya ini disediakan untuk membantu anda mendapatkan informasi tentang hal tersebut.
Berikut artikel Gaji P3K Sama Dengan PNS, Berikut ini Perbedaan Daftar Gaji P3K dan Tunjangannya yang telah tim portalkudus rangkum:
Baca Juga: Ngedate Artinya Apa? Simak Arti dan Contoh Penggunaan Kata Ngedate dalam Bahasa Gaul
Simak rincian gaji di akhir artikel.
Seperti diketahui, tahun 2022, pemerintah fokus melakukan perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur PPPK.
Pemerintah juga sedang mempertimbangkan rekrutmen PPPK dari jalur umum.
Untuk jalur CPNS, pemerintah hanya akan membuka melalui jalur sekolah kedinasan.
Lantas apa keuntungan jadi PPPK?
Berikut ini ada 5 perbedaan antara PNS dan PPPK, mulai dari tahapan seleksi, jabatan, gaji hingga pensiun.
Nah, sebelum mendaftar, alangkah baiknya kita mengetahui apa perbedaan antara PPPK dan PNS.
Dikutip dari instagram KemenPANRB, ada beberapa hal yang membedakan antara PNS dan PPPK, diantaranya soal jenjang karier, gaji, tunjangan hingga waktu pensiun.
Berikut daftarnya:
1. Tahapan Seleksi
PNS
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi Dasar
- Seleksi Kompetensi Bidang
PPPK
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi terdiri dari Manajerial, Teknis dan Sosial Kultural
2. Penghentian Hubungan Kerja
PNS
- Pemberhentian dengan predikat tertentu
- PNS diberhentikan dengan hormat karena:
1. Meninggal dunia
2. Atas permintaan sendiri
3. Mencapai batas usia tertentu
4. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
5. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban
PPPK
- Pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan predikat tertentu
- Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dengan hormat karena:
1. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
2. Meninggal dunia
3. Atas permintaan sendiri
4. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan perampingan PPPK
5. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati
6. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir yaitu termasuk dalam mencapai batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki.
3. Kedudukan PNS dan PPPK
Baca Juga: Caption Quotes Bahasa Inggris tentang Bersyukur beserta Artinya
PNS
- Dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan
PPPK
- Jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dalam peraturan pemerintah dan keputusan menteri PANRB nomor 76/2022
- Tidak dapat mengisi JPT Pratama
4. Gaji dan Tunjangan
PNS
- Gaji
- Tunjangan Kinerja
- Tunjangan Kemahalan
a. Gaji pokok
b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan
d. Tunjangan jabatan
e. Tunjangan kinerja (Bagi PNS Pemerintah Pusat)
f. Tambahan Penghasilan Pegawai (Bagi PNS di Pemerintah Derah)
g. Tunjangan resiko/bencana (Bagi jabatan tertentu)
i. Tungangan khusus (bagi PNS dengan kodisi tertentu)
j. Tunjangan profesi (bagi guru dan dosen)
PPPK
Baca Juga: Apa Saja Syarat Daftar KIP Kuliah 2022? Simak Penjelasannya di Sini
- Gaji
- Tunjangan Kinerja
- Tunjangan Kemahalan
a. Gaji pokok
b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan
d. Tunjangan jabatan
e. Tunjangan kinerja (Bagi PPPK Pemerintah Pusat)
f. Tambahan Penghasilan Pegawai (Bagi PPPK di Pemerintah Derah)
g. Tunjangan resiko/bencana (Bagi jabatan tertentu)
i. Tungangan khusus (bagi PPPK dengan kodisi tertentu)
j. Tunjangan profesi (bagi guru dan dosen)
5. Batas Usia Pensiun
PNS
- 58 tahun bagi pejabat administrasi
- 60 tahun bagi pekabat pimpinan tinggi
- Sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional
PPPK
- 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan
Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming Piala AFC 2022 Bali United vs Kedah Darul Aman Hari ini, Simak di Sini
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya
- 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama.
Berikut besaran gaji PPPK
Adapun gaji yang akan diperoleh PPPK berdasarkan masa kerja golongan (MKG) sebagai berikut.
Golongan I PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.794.900. Sedangkan masa kerja maksimal 26 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.686.200.
Golongan II PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.960.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.843.900.
Golongan III PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.043.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.964.200.
Golongan IV PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.129.500. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.089.600.
Golongan V PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.325.600. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp 3.879.700.
Golongan VI PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.539.700. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.043.800.
Golongan VII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.647.200. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp 4.214.900.
Golongan VIII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.759.100. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.393.100.
Golongan IX PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.966.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.872.000.
Golongan X PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.091.900. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.078.000.
Golongan XI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.222.700. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.292.800.
Golongan XII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.359.000. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.516.800.
Baca Juga: Niat Sholat Idul Adha 2022 Lengkap Beserta Tata Cara Pelaksanaan dan Terjemahan Bahasa Indonesia
Golongan XIII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.501.100. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.750.100.
Golongan XIV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.649.200. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.993.300.
Golongan XV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.803.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.246.900.
Golongan XVI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.964.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.511.100.
Golongan XVII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.132.200. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.786.500.
Baca Juga: Niat Sholat Idul Adha 2022 Lengkap Beserta Tata Cara Pelaksanaan dan Terjemahan Bahasa Indonesia
Terbaru, pemerintah melalui Kementerian Dalam negeri mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada Kepala daerah, baik gubernur, bupati dan wali kota.
Isinya tentang pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia di lingkungan Pemerintah Daerah.
Dalam surat edaran bernomor 025/3293/SJ berisi 3 poin yakni:
1. Pegawai ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK terhimpun pada wadah Korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia.
2. Pakaian seragam batik KORPRI adalah pakaian seragam untuk seluruh anggota KORPRI dengan corak serta spesifikasi teknis, warna. kain/bahan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dalam surat edaran ini.
3. Penggunaan seragam batik KORPRI menpedomani ketentuan pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2020 tentang pakaian dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Itulah informasi tentang Gaji P3K Sama Dengan PNS, Berikut ini Perbedaan Daftar Gaji P3K dan Tunjangannya semoga informasi tersebut bermanfaat.***