Aturan Baru Nama di KTP Telah Diterbitkan dan Sekarang Nama Harus 2 Kata, Berikut Informasinya

25 Mei 2022, 08:54 WIB
Ilustrasi : Aturan Baru Nama di KTP Telah Diterbitkan dan Sekarang Nama Harus 2 Kata, Berikut Informasinya /Demakkab.go.id/

PortalKudus –Simak aturan baru nama di KTP telah diterbitkan dan sekarang nama harus 2 kata, berikut penjelasan dari informasi ini.

Mendagri telah menerbitkan Permendagri 73 tahun 2022, diantaranya terdapat pedoman tetang aturan baru nama di KTP

Adanya aturan baru nama di KTP yang berada didalam Permendagri 73 Tahun 2022, memperjelas bahwa mulai saat ini pemberian nama minimal 2 kata dan maksimal 60 karekter.

Baca Juga: 40 SOAL UAS Bahasa Inggris Kelas 10 Semester 2 Kurikulum 2013 Beserta Jawabannya Tahun 2022

Menurut Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh Kemendagri, pencatatan nama pada dokumen kependudukan memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan, seperti dilansir dari kemendagri.go.id

Namun Dirjen menggarisbawahi untuk aturan baru nama di KTP yang telah tertuang dalam Permendagri 73 Tahun 2022, harus sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Seperti apa prinsip aturan baru nama di KTP dalam Permendagri 73 Tahun 2022, seperti berikut:

Baca Juga: LINK Pendaftaran PPDB Madrasah DKI 2022 2023 dan Cara Daftar Online di ppdb-madrasahdki com, Simak Syaratnya

  • Nama paling sedikit dua kata
  • Jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi
  • Mudah dibaca
  • Tidak bermakna negative dan tidak multitafsir

Baca Juga: 3 Cara Mudah Meningkatkan Rasa Percaya Diri, Apa Saja?

Diketahui bersama, bahwa pemberian nama dari orang tua kepada anak merupakan do’a.

Dengan adanya prinsip aturan baru nama di KTP dalam Permendagri 73 Tahun 2022, dapat dijadikan pedoman kepada orang tua untuk memberikan nama kepada anaka-anaknya.

Contoh keperuntukan penerbitan aturan baru nama di KTP yang tertuang pada Permendagri 73 Tahun 2022 ini telah disesuaikan dengan standar Internasional, seperti untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata.

Baca Juga: SOAL PAT IPS Kelas 5 Semester 2 dan Kunci Jawaban Pilihan Ganda Terbaru Kurikulum 2013

Demikian informasi tentang aturan baru nama di KTP dalam Permendagri 73 Tahun 2022 yang telah diterbitkan Kementerian Dalam Negeri RI.***

Editor: Sugiharto

Sumber: Kemendagri

Tags

Terkini

Terpopuler