Simak Ketentuan Jalur Zonasi PPDB Jatim 2022 Jenjang SMA atau SMK

24 Mei 2022, 08:48 WIB
Simak Ketentuan Jalur Zonasi PPDB Jatim 2022 Jenjang SMA/SMK /Pinterest/Freepik

Portal Kudus - Ketahuilah ketentuan jalur zonasi sebelum melakukan pendaftaran PPDB Jatim 2022 jenjang SMA/SMK.

PPDB Jatim 2022 jenjang SMA/SMK memiliki 6 tahapan atau jalur pendaftaran. Salah satunya adalah jalur zonasi.

Apa itu jalur zonasi?

Jalur zonasi adalah jalur penerimaan untuk calon peserta didik baru yang berada di dalam zona atau berbatasan dengan SMA/SMK berdasarkan alamat Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Pra-Pendaftaran Prosedur PPDB Online Jatim 2022 jenjang SMA/SMK

Berikut merupakan ketentuan jalur zonasi PPDB Jatim 2022 jenjang SMA/SMK

Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran Tahap I PPDB 2022, tanggal 20 Juni 2022.

Bagi sekolah jenjang SMA/SMK yang berada di kabupaten/kota perbatasan provinsi Jawa Timur dapat menerima calon peserta didik dari luar provinsi Jawa Timur yang berbatasan selama pagu belum terpenuhi tanpa dibatasi kuota.

Kuota Jalur zonasi jenjang SMA adalah 50% (lima puluh persen) dari pagu sekolah.

Baca Juga: Ini Dia Manfaat Lemon untuk Kecantikan

Kuota Jalur zonasi jenjang SMK adalah 10% (sepuluh persen) dari pagu sekolah.

Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.

Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.

Baca Juga: Akses sidanira.jakarta.go.id CEK Nomor Peserta Sidanira Jelang PPDB SMP Jakarta 2022

Dalam KK, sebagaimana dimaksud pada nomor 1 tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain.

Dan melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana.***

Editor: Ahmad Khakim

Tags

Terkini

Terpopuler