Pria Penginjak Al Quran di Sukabumi yang Viral Akhirnya Ditangkap

8 Mei 2022, 10:20 WIB
Ilustrasi Pria Penginjak Al Quran di Sukabumi yang Viral Akhirnya Ditangkap /Pikiran Rakyat / Herland Haryadi/

Portal Kudus – Pria berinisial DER (25 tahun) yang diduga melakukan penistaan agama dengan menginjak Al-Quran di Sukabumi akhirnya berhasil ditangkap polisi.

Pria penginjak Al-Quran dan sang istri berinisial SR (24 tahun) diciduk Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota pada Kamis, 5 Mei 2022.

Pelaku penginjak Al-Quran dan sang istri merupakan warga Kampung Koleberes, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

“Keduanya kami tangkap pada Kamis, di wilayah Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, saat sedang berwisata ke Palabuhanratu,” ucap Kapolres Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin di Sukabumi pada 5 Mei 2022 seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Ini Kronologi Pria di Tuban Dibunuh ODGJ saat Sedang Antre Cukur Rambut

Berdasarkan informasi yang didapat oleh pihak kepolisian, kasus dugaan penistaan agama dengan menginjak Al-Quran tersebut terjadi pada 2020 lalu.

Aksi DER saat menginjak Al-Quran tersebut direkam langsung oleh sang istri SR.

Video rekaman aksi tersebut diunggah ke akun media sosial tersangka oleh sang istri pada Rabu, 4 Mei 2022.

“Video tersebut sebenarnya sudah direkam tersangka pada 2020 dan disimpan untuk senjata istrinya jika sang suami kembali melakukan tindakan yang membuat kesal. Video itu pun digunakan SR untuk mengancam DER,”  ucap Zainal Abidin.

Baca Juga: Ini Kronologi Tiga Orang Asal Surakarta Terseret Ombak dan Tenggelam di Pantai Soge Pacitan

Berdasarakan keterangan kedua pelaku, aksi penginjakan Al-Quran tersebut tidak dimaksudkan untuk menistakan agama Islam yang merupakan agama kedua pelaku.

Aksi tersebut dimaksudkan sebagai bentuk sumpah sang suami agar tidak kembali membuat kesal sang istri.

Aksi penginjakan Al-Quran tersebut sengaja direkam oleh sang istri SR untuk dijadikan ancaman kepada DER.

Puncaknya, pasangan suami istri tersebut kembali bertengkar saat sedang berwisata ke Pantai Palabuhanratu.

Baca Juga: HASIL Thailand vs Malaysia Games 2021 Hari Ini, Cek Skor Akhir Laga Thailand vs Malaysia

Akibatnya, sang istri SR dengan sengaja mengunggah video suaminya saat sedang menginjak Al-Quran ke akun media sosial Facebook.

Video tersebut kemudian menjadi viral dan mendapatkan respon dari berbagai pihak.

Ditambah, sang suami DER mengeluarkan kata-kata tak pantas saat melakukan aksinya.

Karena viral, pasutri DER dan SR kemudian menghapus video tersebut beserta akun media sosialnya.

Baca Juga: SKOR AKHIR Indonesia vs Vietnam SEA Games 2021 Malam Ini

Mendapatkan informasi kasus penistaan agama yang sedang viral, Polres Sukabumi Kota segera mengambil langkah cepat dengan menangkap pasutri tersebut di wilayah Kecamatan Warungkiara.

Karena aksi penginjakan Al-Quran tersebut, kedua pelaku dijerat dengan pasal 156a KUHP tentang Penistaan Terhadap Agama yang ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara.

Selain itu, keduanya juga dijerat dengan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun.***

Editor: Ahmad Khakim

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler