RESMI! Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2022 Diumumkan Jokowi Mulai Tanggal Ini, Simak Info Lengkapnya Disini

6 April 2022, 19:00 WIB
Presiden Jokowi umumkan libur Hari Raya Idul Fitri dan cuti bersama. /Instagram/@jokowi

Portal Kudus - Pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan 2022 terhitung baru berjalan belum genap sepekan, namun informasi tentang libur dan cuti bersama sudah diperbincangkan.

Hal ini berkaitan tentang mudik lebaran 2022 yang dinantikan banyak masyarakat untuk pulang ke kampung halaman.

Mudik menjadi salah satu hal yang paling dinantikan setelah menjalani puasa Ramadhan selama satu bulan penuh.

Baca Juga: Intip Biodata dan Profil Qausar Harta Yudana, Pemain Sinetron Trio Gabut Kursus Iman SCTV Special Ramadhan

Selain menjadi tradisi mudik menjadi salah satu hal yang diharuskan untuk menengok sanak keluarga setelah bekerja jauh.

Dalam hal ini informasi libur dan cuti bersama menjadi informasi yang paling dicari, agar bisa mengatur waktu pulang kampung atau mudik.

Berikut ini adalah informasi tentang kapan libur dan cuti bersama dimulai dan bisa segera terlaksana.

Baca Juga: Profil Livy Renata Biodata Lengkap Umur, Anak Siapa, Orang Tua, Sekolah, Instagram, Gamers Polos Crazy Rich

Setelah dua tahun yang lalu mudik sempat dilarangm namun tahun ini diperbolehkan, namun dengan catatan prokes yang ketat.

Berdasarkan informasi yang tertera dalam kalender 2022, bahwa libur lebaran dimulai 2 hingga 3 Mei 2022.

Mengenai hal tersebut cuti bersama lebaran tahun 2022 ini, Pemerintah resmi mengumumkan bahwa libur dan cuti lebaran dimulai 29 April hingga 6 Mei 2022.

Baca Juga: DOA Ketika Berada di Depan Makam Saat Hendak Ziarah Kubur Beserta Artinya

Informasi ini disampaikan Jokowi pada hari Rabu, 6 April 2022 dalam video yang diunggah di akun YouTube Sekretariat Presiden.

Informasi tersebut akan disampaikan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Hal ini tentu disambut antusias yang tinggi dari masyarakat, lantaran setelah dua tahun sebelumnya dilarang mudik.***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler