Portal Kudus - Simak artikel tips pembuatan foto paspor yang benar sesuai syarat Ditjen Imigrasi, agar permohonan paspor diterima.
Jika anda sedang merencanakan untuk berlibur keluar negeri, pastikan bahwa anda telah memiliki paspor. Paspor merupakan identitas kita saat berada di luar negeri.
Semua informasi tentang diri kita ada di dalam paspor, oleh karena itu kita harus berhati-hati dalam menyimpan paspor saat berada diluar negeri.
Di Indonesia terdapat tiga jenis yaitu paspor biasa yang sering digunakan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor dinas dan paspor diplomatik digunakan hanya untuk keperluan khusus.
Pembuatan paspor resmi di Indonesia diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi. Pembuatan paspor dapat secara offline atau online.
Dalam pembuatan paspor ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon paspor, teruma untuk pemohon pembuatan baru.
Syarat yang dibutuhkan adalah KTP, KK, akta kelahiran/ijasah sekolah/buku nikah. Setelah itu lakukan pembayaran pembuatan paspor.
Selanjutnya anda akan mendapatkan jadwal wawancara dan foto, yang dilakukan secara langsung di kantor Ditjen Imigrasi.
Baca Juga: Tips Foto Paspor yang Benar Sesuai dengan Peraturan Ditjen Imigrasi, Yuk Simak Informasi Lengkapnya
Pembuatan foto paspor pun tidak boleh sembarang, ada sayarat tertentu yang wajib dipenuhi oleh pemohon paspor. Syarat tersebut harus dipenuhi agar permohonan paspor diterima.
Berikut ini tips pembuatan foto paspor yang benar sesuai syarat Ditjen Imigrasi, agar permohonan paspor diterima, dilansir Portal Kudus dari Instagram @ditjen_imigrasi Rabu 16 Maret 2022.
1. Tidak pakai baju putih.
2. Memakai Baju yang berkerah.
3. Kacamata dilepas, termasuk softlens dan masker
4. Jangan sampai rambut menutupi telingga, jadi telingga harus kelihatan.
5. Jangan kelihatan gigi.
Nah pastikan kalian mengikuti tips paspor yang benar sesuai syarat Ditjen Imigrasi, agar permohonan paspor kalian disetujui.***