Ketentuan Syarat Terbaru 2022 Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Pada Masa Pandemi

10 Maret 2022, 07:05 WIB
Syarat perjalanan orang dalam negeri moda transportasi udara, darat, ldan laut. /Instagram.com/@kemenhub151

Portal Kudus - Berikut artikel tentang ketentuan syarat terbaru 2022 bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) pada masa pandemi.

Pemerintah Indonesia menerapkan banyak kebijakan dalam masa pandemi. Sejak bulan Maret 2020 Indonesia menjadi salah satu negara yang terdampak pandemi Covid-19.

Sejak saat itu Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan guna mengurangi penyebaran Covid-19.

Salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia adalah tentang syarat pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN.

Baca Juga: Salah Satu Syarat Pembuatan Paspor Menyertakan Foto, Ini Tips Foto Paspor Bagi yang Menggunakan Hijab

Persyaratan perjalanan tersebut berlaku untuk moda transportasi darat, laut, udara, penyebrangan dan kereta api.

Di tahun 2022 ini Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terbaru terkait ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

Bagi PPDN yg sudah vaksin dosis kedua dan booster tidak lagi wajib tes PCR atau antigen, hal ini sesuai dengan SE Satgas Covid-19 No 11 /2022.

Selain itu ada beberapa syarat terbaru yang berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

Berikut syarat terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang mulai diberlakukan secara efektif per 8 Maret 2022.

1. Sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster).

2. Tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

3. Jika hanya baru melakukan vaksinasi dosis pertama, wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR (3x24 jam) atau rapid test antigen (1x24 jam) sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Pemerintah Berikan Layanan Telemedisin Bagi Pasien Covid-19 yang Isoman, Berikut Alur Lengkapnya

4. Bagi PPDN (Pelaku Perjalanan Dalam Negeri) dengan kondisi kesehatan khusus atau mempunyai penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi.

Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (3x24 jam) atau rapid test antigen (1x24 jam) sebelum keberangkatan.

Selain itu wajib memiliki surat keterangan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi dari dokter RS Pemerintah.

5. Untuk pelaku perjalanan dalam negeri anak kurang dari 6 tahun wajib didampingi orang tua

Demikian ketentuan syarat terbaru 2022 bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) pada masa pandemi.***

Editor: Ahmad Khakim

Sumber: Situs Resmi Satgas Covid-19

Tags

Terkini

Terpopuler