RUU ODOL Itu Apa? Viral Demo Supir Truk Tolak Kebijakan RUU ODOL, Begini Penjelasannya

23 Februari 2022, 12:35 WIB
RUU ODOL Itu Apa? Viral Demo Supir Truk Tolak Kebijakan RUU ODOL, Begini Penjelasannya /

Portal Kudus- Simak penjelasan mengenai RUU ODOL, viral demo supir truk tolak kebijakan RUU ODOL.

Baru- baru ini disosial media terdapat berita  supir truk diberbagai daerah unjuk rasa bentuk penolakan terkait adanya kebijakan pembatasan truk ODOL.

Para supir truk yang melakukan demo tolak RUU ODOL dengan cara memblokade jalan disepanjang jalan besar dan akibatnya macet tak bisa terhindari.

Baca Juga: Arti ODOL Truk yang Viral di Media Sosial, Berikut Singkatan ODOL Truk dan Penjelasannya

Seperti halnya di Surabaya, Temanggung, Kudus dan tempat lainnya, banyak supir truk yang melakukan demontrasi kebijakan truk ODOL tersebut.

Aksi tersebut untuk menolak RUU ODOL dan meminta untuk merivisi UU tersebut.

Banyak warganet yang penasaran mengenai RUU ODOL tersebut dan mencari-cari di internet.

Baca Juga: TEMA Isra Miraj 2022 Terbaru dan Unik, Cocok untuk Menyambut Peringatan Acara Isra Miraj 1443 H Lebih Khidmat

Berikut merupakan penjelasan mengenai RUU ODOL yang telah dirangkum Tim Portal Kudus:

Truk ODOL merupakan singkatan truk Over Dimension Over Loading, yang diterjemahkan sebagai kendaraan berat yang memiliki dimensi dan muatan berlebih.

Kebijakan pembatasan truk ODOL ini merupakan upaya pemerintah untuk memberantas ODOL selama ini karena dianggap telah merugikan negara dengan kerusakan jalan.

Baca Juga: Akan Beli Tanah Bingung Cara Daftar BPJS? Simak Info Syarat Hingga Cara Daftar BPJS Online

Tak hanya itu, keberadaan ODOL baik di jalan raya atau jalan tol juga sudah menyumbang banyak kecelakaan lalu lintas. Parahnya lagi sampai memakan korban jiwa.

Truk yang melakukan modifikasi kendaraannya sebenarnya diperbolehkan asal melakukan uji tipe setelah melakukan modifikasi. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Baca Juga: Akan Beli Tanah Bingung Cara Daftar BPJS? Simak Info Syarat Hingga Cara Daftar BPJS Online

Pada pasal 227 UU Nomor 22 Tahun 2009, sanksi yang diberikan untuk pengedaran yang tidak melakukan uji tipe setelah memodifikasi kendaraannya adalah mendapat denda sebesar Rp24 juta, atau kurungan paling lama 1 tahun.

Itulah penjelasan mengenai RUU ODOL, viral demo supir truk tolak kebijakan RUU ODOL.***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Tags

Terkini

Terpopuler