KJMU Tahap 1 Tahun 2022 Telah Dibuka Berikut Keuntungan, Syarat Pendaftarannya dan Besaran Uang Bantuan

12 Februari 2022, 09:32 WIB
Pendaftaran KJMU 2022 Sudah Dibuka, Ini Mekanisme Pendataan Bantuan Kuliah Rp 9 Juta per Semester! /Phamily/Denpasar Update

Portal Kudus - KJMU atau Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul tahap 1 Tahun 2022 telah dibuka. KJMU merupakan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan, bagi calon atau mahasiswa dari keluarga yang tidak mampu dan memiliki potensi akademik baik.

KJMU memberikan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta(PTS). Nantinya kesempatan belajar tersebut akan dibiayai secara penuh, dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

KJMU memberikan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan, kepada calon mahasiswa yang telah memenuhi kriteria yang ditentukan. Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan masyarakat.

Sasaran utama dari KJMU adalah peserta didik dan alumni yang tidak mampu, secara ekonomi dan lulus seleksi PTN atau PTS. Serta mahasiswa PTN atau PTS yang tidak mampu secara ekonomi.

Berikut syarat penerima KJMU Tahap 1 tahun 2022:

Baca Juga: LINK STREAMING Nonton F4 Thailand Sub Indo Episode 8 di VIU Tayang Hari Ini, Sabtu 12 Februari 2022

1. Persyaratan Umum Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan atau KJMU:

a. berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta

b. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD

2. Persyaratan Khusus Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan atau KJMU:

a. Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya.

Baca Juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 8 Halaman 241, 242, 243, Pembahasan Soal Bab 13 Pilihan Ganda dan Essay

b. Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia.

c. Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.

d. Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya.

e. Pengajuan paling lama pada semester 2(dua).

f. Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Juga: Total Episode Married with Senior Berapa? Berikut Informasi Web Series Caitlin Halderman dan Kevin Ardilova

g. Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.

Besaran bantuan yang didapatkan melalui program KJMU adalah biaya personal sebesar Rp1.500.000 perbulan. Biaya Pendukung personal merupakan bantuan biaya hidup yang dapat berupa biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan.

Penyaluran biaya pendukung personal akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing mahasiswa penerima KJMU.***

Editor: Ahmad Khakim

Sumber: KJP Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler