Pilih Jadi Apa, Pegawai atau Pengusaha? Tips Singkat Bagi Para Pencari Kerja

23 Desember 2021, 19:20 WIB
Ilustrasi Lowongan Kerja. Lowongan kerja terbaru Desember 2021, PT Kereta Api Wisata membuka untuk lulusan SMA sederajat. /Pixabay/geralt./

Portal Kudus  – Bagi para pencari kerja, terutama yang masih kebingungan, mau jadi karyawan/pegawai atau pengusaha,  mungkin tulisan ini cukup berguna.

Sebetulnya enak mana, jadi pegawai atau pengusaha?

Menjadi pegawai kantoran, apalagi PNS mungkin menjadi dambaan setiap orang. Berangkat kerja memakai seragam necis, tempat kerjanya wah dan ber-AC, setiap tanggal muda dapat gajian/upah. Inilah zona nyaman yang didambakan setiap insan.

Baca Juga: Cek Pengumuman Hasil Seleksi SKB CPNS PPK Instansi di sscasn.bkn.go.id, Simak Hasil Seleksi CPNS 2021 Disini

Baca Juga: Inilah Profil dan Biodata Hailee Steinfeld, Pemeran Kate Bishop dalam Serial Hawkeye

Itulah gambaran umumnya.

Di dalam UU. No. 13/2003  tentang Ketenagakerjaan, pasal 1 angka (3) disebutkan, pekerja adalah/buruh adalah setiap orang yang bekerja menerima upah atau imbalan dalam bentuk  lain’.  

Intinya, pekerja itu bekerja dalam hubungan kerja di bawah perintah pengusaha atau pemberi kerja dengan menerima upah/imbalan dalam bentuk lain.

Baca Juga: Inilah Profil dan Biodata Jeremy Renner, Pemeran Clint Barton dalam Film Hawkeye

Pengertian PNS atau Pegawai Negeri Sipil dapat kita lihat di dalam UU. No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pasal 1 ayat 1 menyebutkan; Aparatur Sipil Negara adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi Pemerintah.

Dari pengertian di atas, dibalik semua kenyamanan (zona nyaman) yang dibayangkan orang, ada “kelemahannya” yang harus dipertimbangkan.

  • Harus mematuhi aturan main atau tata tertib yang diberlakukan di tempat kerja dan harus siap “diperintah” oleh atasan, setinggi apapun jabatan anda.
  • Dibatasi oleh waktu.Paling lama umur 60 tahun harus lengser dari status pegawai atau karyawan.
  • Setiap saat bisa terkena sanksi dan bahkan dikeluarkan/PHK.
  • Kedudukan atau jabatan tidak bisa diwariskan.

Pengertian pengusaha menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), pengusaha adalah sebagai orang yang berusaha dalam bidang perdagangan.

Di dalam UU. No. 3/2013 pengertian pengusaha terdapat dalam pasal 1 angka 5, yang secara garis besarnya mengatakan, pengusaha adalah orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri, atau bukan milik sendiri, baik yang berada di Indonesia ataupun di luar wilayah Indonesia.

Status pengusaha atau pebisnis mungkin kebalikan dari pekerja atau PNS. Ini bukan zona nyaman.

Selalu berhadapan dengan risiko dan ketidak-pastian. Kadang bisa bergelimangan harta, terkadang malah dikejar-kejar hutang. Tetapi, apabila bisa melalui tahapannya dan merangkulnya dengan mesra, puncak kesuksesan pasti bertengger di kepala.

Lihat saja, daftar nama orang-orang terkaya di Indonesia atau dunia pastilah para pengusaha. Seandainya terselip nama pegawai (baca : pejabat), pasti dia “merangkap” sebagai pengusaha juga. Kalaupun ada yang benar-benar murni seorang pegawai (sekali lagi, baca : pejabat), perlu dipertanyakan, dari mana uang atau hartanya itu?

Di balik ketidak-nyamanan atau resiko/tantangan yang menghantuinya, banyak sisi enaknya jadi pengusaha, antara lain :

  1. Jadi bos, sekecil apapun usahanya.
  2. Punya anak buah (walau mungkin cuma 1 atau beberapa orang) yang siap diperintah.
  3. Bisa bekerja suka-suka dan tidak terikat jam kerja (karena ada anak buah).
  4. Tidak ada batasan waktu untuk pensiun, usahanya juga bisa diwariskan atau diteruskan anak, istri, atau saudara.

Perumpamaan pegawai dengan pengusaha (sukses) itu adalah sebagai berikut :

Pegawai itu kerja banting tulang  mengumpulkan uang agar bisa jalan-jalan, tetapi pengusaha (sukses) itu bisa jalan-jalan dan usahanya tetap bekerja untuk menghasilkan uang.

Untuk menjadi pengusaha sukses tentu saja tidak langsung  ujug-ujug atau instan.

Ikuti tahapannya terlebih dahulu . Untuk menjadi kepala kantor atau manager juga harus merangkak dari bawah. Ibarat sekolah ya harus SD dulu baru masuk SMP.

Sejauh apapun melangkah, pasti diawali dengan langkah pertama, kedua dan seterusnya.

Lalu tahapannya seperti apa?

Dari berbagai sumber yang Portal Kudus dapatkan,  untuk menjadi pengusaha sukses diantaranya adalah :

  1. Bisa dimulai dari hobby atau kesenangannya sebagai obyek usaha
  2. Kerja keras, tekun dan tak bosan belajar
  3. Berani menantang diri sendiri
  4. Berani mengambil resiko
  5. Percaya diri dan kurangi rasa takut
  6. Cari rekan dan mitra bisnis yang mendukung dan bisa diajak diskusi
  7. Cepat bertindak (action)
  8. Tertib administrasi / pembukuan.

Yang paling utama adalah komitmen dan disiplin. Mendekat dan banyaklah bertanya kepada para pengusaha sukses dan teruslah belajar. Singkirkan rasa malu sepanjang tidak menabrak norma dan kaedah hukum yang berlaku.

Siapkan diri untuk menjadi seorang pengusaha, apapun usaha anda.

Hidup itu pilihan, begitu kata sebagian besar orang. Dan setiap pilihan pasti ada sisi positif dan negatifnya. Ada plus minus-nya. Jika sudah menentukan pilihan maka kerjakan dengan istiqomah dan bersungguh-sungguh.  Jangan menyesal dikemudian hari, karena itu pikir dan pertimbangkan baik-baik sebelum mengambil keputusan.

Sekarang pilihan ada ditangan, pilih jadi pegawai atau pengusaha?

Dua-duanya bisa menghasilkan uang buat keperluan hidup. Dua-duanya juga ada kelemahan atau sisi negatif  yang selalu menyertainya. Sukses senantiasa.***

Editor: Sugiharto

Tags

Terkini

Terpopuler