Usaha dibidang Perdagangan Atau Usaha di Bidang Jasa? Calon Pengusaha Sebaiknya Tahu Ini Dulu

15 Desember 2021, 08:11 WIB
Direktur Jendral (Dirjen) Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) , Ir. Diana Kusumastutik, MT /Rembangkab.go.id/

Portal Kudus – Sebelumnya perlu dicatat, pengusaha itu bukanlah pegawai. Pegawai itu ada di zona nyaman, masuk kerja sesuai jam kerja, tanggal muda gajian.

Pengusaha beda, yang dihadapi adalah resiko, tidak mengenal tanggal muda ataupun jam kerja.

Jika bisa menjinakkan resiko hasilnya berlipat ganda dibanding pegawai. Jika tidak? Kebangkrutan bahkan mungkin malah dikejar-kejar hutang.

Baca Juga: 40 Pelaku UMKM di Kabupaten Rembang Ikuti Temu Usaha Antara UMKM dan Usaha Besar

Baca Juga: LINK: BSU 1jt Untuk Penerima Tahap 5 Dengan Melengkapi Persyaratan dan Dokumen Berikut

Undang-undang No. 28/2007 pasal 1 point 4 menjelaskan, Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.

 

Dari bunyi pasal tersebut, intinya pengusaha adalah seseorang yang menjalankan aktifitas usaha, baik usaha jual beli atau usaha di bidang jasa yang tujuan utamanya adalah untuk memperoleh keuntungan dan menanggung resiko yang mungkin saja terjadi.

 

Ada banyak sekali jenis usaha dagang ini, dari berbagai sumber diperoleh informasi bahwa mulai dari menjual produk kecantikan, fashion, kuliner, furniture, aksesoris, barang-barang kelontong, barang seni, hingga kerajinan rumah tangga.

Baca Juga: Profil Alie Sesay, Pemain Persebaya Surabaya yang Mendapat Panggilan Timnas Sierra Leone

Jika anda ingin memulai usaha perdagangan ini, sesuaikan dengan besarnya modal dan penguasaan jenis produk yang akan dijual.

Dengan begitu anda tidak akan mengalami kesulitan dalam hal menawarkan dan menjelaskan kelebihan/keunggulan barang dagangan.

Utamanya dalam membandingkan dengan produk kompititer lainnya.

Jika anda bisa meyakinkan calon pembeli mungkin persoalan harga bukanlah yang nomor satu. Buntutnya adalah keuntungan besar yang anda dapatkan.

Jika tidak, maka resiko terlihat jelas di depan mata. Apalagi jika barang dagangan anda adalah barang yang tidak tahan lama atau cepat berganti model/trent.

Misalnya anda jual telur, buah-buahan, makanan, atau jualan aksesories, baju, dll.

Sekali lagi, pengusaha itu selalu berhadapan dengan resiko. Jika barang menumpuk dan tidak bisa terjual, disamping modal anda berhenti dan tidak bisa membeli barang yang baru (kulak’an) maka kerugihanlah yang terjadi.

 

Sebagai contoh, usaha jasa potong rambut, laundry, pengetikan, design grafis, service sepeda motor, les privat, pijat, fotografer, pemandu wisata, menjahit, pengelasan atau yang lainnya.

Dalam beberapa tahun yang lalu, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) mendapat perhatian khusus dari Pemerintah. Tujuannya adalah untuk mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) yang siap pakai, yang bisa menciptakan lapangan kerja secara mandiri.

SMK inipun cukup banyak peminatnya.

Pilih Yang Mana?

Sebelum melakukan pemilihan, ada baiknya diketahui terlebih dahulu perbedaan pokok dari kedua jenis usaha tersebut.

perbedaan-perusahaan jasa, dagang dan manufaktur’ dijelaskan sebagai berikut :

  1. Usaha di bidang jasa ;

Kegiatan usahanya menjual jasa sehingga tidak menyediakan produk dalam bentuk fisik

Usaha di bidang Perdagangan ;

Kegiatannya melakukan pembelian dan penjualan barang dagangan

  1. Usaha di bidang jasa ;

Jasa yang diberikan tidak sama sehingga setiap konsumen bisa mendapatkan jenis layanan yang berbeda bergantung kebutuhan

Usaha di bidang Perdagangan ;

Barang yang dijual tidak melalui proses apapun sehingga perusahaan dagang tidak melakukan proses produksi

  1. Usaha di bidang jasa ;

Pembelian barang habis pakai atau perlengkapan digunakan untuk memberikan pelayanan kepada pengguna jasa

Usaha di bidang Perdagangan ;

Pendapatannya berasal dari hasil penjualan barang dagangan

  1. Usaha di bidang jasa ;

Penjualan jasa dilaporkan sebagai pendapatan jasa

Usaha di bidang Perdagangan ;

Kegiatan akuntansi berlandaskan dengan penghitungan harga pokok penjualan (HPP) untuk menentukan besarnya laba atau rugi

  1. Usaha di bidang jasa ;

Dalam laporan keuangan, laba rugi usaha diperoleh dari pendapatan jasa dikurangi beban operasional

Usaha di bidang Perdagangan ;

Beban operasionalnya terdiri atas beban penjualan dan beban administrasi

Setelah melihat perbedaan kedua jenis usaha di atas, sekarang tentukan pilihan anda, mau yang mana, Semoga bermanfaat.***

Editor: Sugiharto

Tags

Terkini

Terpopuler