Daftar Bantuan yang Masih Cair Bulan Desember 2021, Cek Bansos Bulan Desember

4 Desember 2021, 18:35 WIB
Ilustrasi - Login cekbansos.kemensos.go.id, Cara Daftar Bansos DTKS Kemensos Beserta Cek Penerima Bantuan PKH 2021 /Portal Purwokerto/Yumi Karasuma

Portal Kudus -Berikut ini adalah daftar bantuan yang masih disalurkan oleh pemerintah dan akan cair pada bulan Desember 2021.

Hingga buan Desember 2021, pemerintah masih akan menyalurkan beberapa bantuan sosial kepada masyarakat.

Bantuan sosial yang disalurkanpun bervariasi, mulai dari dana pekerja terdampak pandemi, dana bantuan untuk usaha, hingga bantuan untuk siswa.

Baca Juga: KJP Plus! Simak Jadwal, Nominal dan Link Pencairan Untuk KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Tahun 2021
Lalu, apa saja bantuan pemerintah yang masih cair Desember 2021? untuk lebih jelasnya, simak ulasan berita seputar bantuan sosial yang berhasil Portalkudus.com rangkum dari berbagai sumber.

Daftar Bantuan Cair Desember 2021:

1. Bantuan UMKM

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menyalurkan Bantuan Produktif usaha Mikro (BPUM) kepada 100.000 pelaku UMKM terdampak Covid-19. Dengan batas waktu pencairan BPUM hingga akhir Desember 2021.

Dilansir dari kemenkopukm.go.id, bantuan UMKM akan diberikan secara langsung senilai Rp 1,2 juta kepada Pelaku Usaha Mikro yang sudah memenuhi persyaratan dan diberikan sekaligus.

Adapun penerima bantuan UMKM adalah mereka yang diusulkan oleh Dinas/Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro dan Menengah tingkat Kabupaten/Kota.

Bagi yang sudah terdaftar pada sebagai penerima bantuan UMKM di tahun 2020, dapat menerima kembali di tahun 2021 tanpa melakukan pengusulan ulang.

Baca Juga: Lakukan Penyuluhan Terhadap Calon Penerima, Agar Dana Hibah Bansos Tepat Guna

Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM

- Login https://eform.bri.co.id/bpum;

- Masukkan NIK;

- Masukkan kode verivikasi;

- Klik proses inquiry;

- Lalu, akan ada pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM.

2. Bantuan Subsidi Gaji

Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000,-/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000,-

Mengutip bsu.kemnaker.go.id, peserta harus mengaktivasi rekening HIMBARA paling lambat 15 Desember 2021 untuk pencairan dana.

Menurut Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, pemberi kerja atau pengusaha mengusulkan pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima BSU kepada Kemnaker melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pemkab Rembang Berikan Danah Hibah Bansos ke Pondok Pesantren Fadhilatul Ma’wa Assalafy Sedan

Cara Cek Bantuan Subsidi Gaji atau BSU

1. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;

2. Pada halaman utama, cari bagian Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?;

3. Masukkan nomor KTP-mu;

4. Masukkan nama lengkap;

5. Masukkan tanggal lahir;

6. Kemudian, klik I'm Not A Robot;

7. Klik Lanjutkan;

8. Tunggu beberapa saat hingga muncul apakah kamu terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.

Jika kamu termasuk penerima BSU, maka muncul notifikasi.

Baca Juga: PKH Tahap 4 Kapan Cair? Cek Penerima Bansos PKH Bulan November 2021

3. Bantuan PKH (Program Keluarga Harapan)

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program Bantuan Tunai yang disalurkan oleh Kementerian Sosial RI (Kemensos RI).

Saat ini, bansos PKH telah memasuki Tahap IV yang disalurkan per triwulanan (setiap tiga bulan), yaitu Oktober, November, dan Desember, dikutip dari akun Instagram @kemensosri.

Selengkapnya, inilah pembagian Tahap Penyaluran Bansos PKH:

- Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret;

- Tahap 2: April, Mei, dan Juni;

- Tahap 3: Juli, Agustus, dan September;

- Tahap 4: Oktober, November, dan Desember.

Bansos PKH bertujuan meningkatkan taraf hidup melalui berbagai akses layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Baca Juga: Cek Daftar Nama Penerima PKH 2021 Jawa Barat, Simak Langkah Cek Penerima Bansos PKH Oktober 2021 Berikut

Cara Cek Penerima Bansos PKH

1. Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id;

2. Isi alamat, yaitu "Provinsi","Kabupaten", "Kecamatan", kemudian "Desa";

3. Lalu, isi nama penerima bansos PKH;

4. Kemudian, masukkan huruf kode pada kolom;

5. Tekan tombol "Cari data".

Sistem akan memproses pencarian hingga data penerima bansos dengan identitas terkait akan ditampilkan.

Penerima bansos PKH dapat mengecek secara mandiri pada nama yang tertera di laman cekbansos.kemensos.go.id.

4. Diskon Listrik PLN

Sampai Desember 2021, PT PLN (Persero) memberikan stimulus berupa diskon tarif listrik sebesar 50% untuk pelanggan yang telah ditetapkan.

Diskon tersebut diberikan kepada pelanggan kelompok rumah tangga 450-9-- VA, bisnis, dan industri kecil. Adapun penerima dapat mengecek bantuan tersebut melalui aplikasi PLN Mobil atau laman https://portal.pln.co.id.

Baca Juga: LINK: BSU 1jt Untuk Penerima Tahap 5 Dengan Melengkapi Persyaratan dan Dokumen Berikut

5. BLT Dana Desa

Dilansir Buku Kebijakan Dana Desa, setiap penerima BLT Dana Desa akan mendapat bantuan Rp 300 ribu.

Penerima BLT Dana Desa adalah mereka yang diusulkan oleh relawan desa yang menghimpun data berdasarkan kriteria warga kurang mampu yang belum menerima bantuan sosial apapun dari pemerintah selama pandemi.

Cara Cek Penerima BLT Dana Desa di sid.kemendesa.go.id:

1. Buka laman sid.kemendesa.go.id;

2. Pada pilihan pencarian data desa, pilih pencarian berdasarkan "Nama Desa";

3. Masukkan nama desa;

4. Tunggu hingga muncul deskripsi desa;

5. Pilih "BLT DD" pada menu;

6. Daftar penerima BLT Dana Desa akan muncul pada laman.

Baca Juga: Daftar 9 Bansos Cair Bulan Oktober 2021 Ada UKT, PKH hingga BLT Anak Sekolah, Catat Jadwal Cairnya

6. Kuota Internet Belajar

Dilansir kuotadikti.kemdikbud.go.id, bantuan kuota internet diberikan 3 kali selama 4 bulan dari September sampai Desember 2021.

- Perguruan Tinggi dimohon untuk melakukan pemutakhiran data mahasiswa dan dosen di PDDikti;

- Perguruan Tinggi wajib mengunduh dan mengisi Surat Pertanggungjawaban Mutlak dan wajib ditandatangani oleh pimpinan Perguruan Tinggi (format akan digenerate oleh sistem).

Bantuan Paket Kuota Data Internet diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021.

Menurut peraturan tersebut, bantuan kuota data internet akan disalurkan setiap tanggal 11 hingga 15 tiap bulan, sesuai jadwal perencanaan.

Ada empat kategori penerima bantuan Paket Kuota Data Internet, yaitu:

1. Kategori peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dengan jumlah bantuan 7GB/bulan;

2. Kategori peserta didik Pendidikan Sekolah Dasar dan Menengah mendapatkan bantuan Paket Kuota sebesar 10GB/bulan;

3. Kategori Mahasiswa dan Dosen sebesar 15GB/bulan;

4. Kategori Pendidik sebesar 12GB/bulan.

Demikian informasi bantuan di Bulan Desember tahun ini.***

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler