KJP Plus Tahap 2 Segera Cair! Maaf, Daftar Nama-nama Berikut Dana KJP nya Tidak Akan Dicairkan, Cek Namamu

26 November 2021, 21:26 WIB
KJP Plus Tahap 2 Segera Cair! Maaf, Daftar Nama-nama Berikut Dana KJP nya Tidak Akan Dicairkan, Cek Namamu /Instagram/@disdikdki

Portal Kudus - Simak artikel ini dan ketahui daftar nama atau kategori siswa yang tidak akan disalurkan dana KJP Plus tahap 2 tahun 2021.

Seperti yang kita ketahui, Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) ialah program pemprov DKI Jakarta untuk membantu warganya yang kurang mampu, baik itu siswa sekolah negeri maupun swasta.

Untuk target penyaluran dana bantuan KJP adalah mulai jenjang Sekolah Dasar (SD) Sekolah Menengah Pertama (SMP) sampai jenjang menengah atas (SMA/SMK).

Baca Juga: Download Template Twibbon HUT Korpri 2021 Pasang Bingkai Foto Spesial Hari Ulang Tahun Korpri Ke 50 Gratis

Adapun untuk informasi penyaluran KJP Plus Tahap 2, kalian dapat menyimak informasinya di bawah ini.

Bagi kalian para pelajar yang sedang mencari info (jadwal) kapan pencairan dana KJP Plus bulan November 2021 Berikut informasinya.

Perlu diketahui siswa yang berhak menerima KJP Plus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1. Terdaftar dan masih aktif di satuan pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

Baca Juga: LINK Twibbon Ucapan Selamat Hari Jadi Kota Tangsel Ke 13 PNG, Pasang Bingkai Foto HUT Tangerang Selatan 2021

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Selain itu ada beberapa nama yang tidak akan dicairkan dana KJP Plus tahap 2 ialah sebagai berikut:

1. Siswa yang tidak terdaftar atau tercatat tidak aktif sekolah di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Siswa yang tidak terdaftar dalam DTKS Kemensos, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

3. Siswa yang bukan merupakan warga DKI Jakarta

4. Siswa yang tidak berdomisili di DKI Jakarta

5. Siswa yang tidak memiliki Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga: KJP Plus dan KJMU Tahap dua Kapan Cair? Catat Tanggalnya Sekarang Juga

Berikut cara cek penerima dana KJP Plus tahap 2:

1. Pertama kalian bisa akses website kjp.Jakarta.go.id berikut linknya CEK KJP

2. Selanjutnya kalian masukan Nomor Induk Keluarga (NIK) Siswa.

3. Berikutnya pilih tahap serta tahun.

4. selanjutnya kalian pilih tombol cek.

Selain itu, pihak siswa atau wali murid juga dapat menanyakan ke pihak sekolah masing-masing, apakah data siswa bersangkutan terkait sejauh mana tahap yang telah di proses.

Baca Juga: Download Template Twibbon Hari Jadi Kota Tangerang Selatan Ke 13 tahun 2021 Cocok dishare di WA, Facebook, IG

Adapun untuk penyaluran dana KJP Plus tahap 2 bulan November akan disalurkan pada akhir bulan.

Sesuai keterangan resmi dari akun UPT P4OP yang menyatakan bahwa dana KJP Plus dicairkan mulai tanggal 29 November 2021.

Demikianlah informasi mengenai pencairan dana KJP Plus beserta daftar kategori siswa yang tidak bisa mendapatkan bantuan KJP Plus Tahap 2.***

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: UPT P4OP

Tags

Terkini

Terpopuler