UMP Jawa Tengah 2022 Resmi Ditetapkan, Perusahaan yang Abaikan Struktur dan Skala Upah Terancam Kena Sanksi

21 November 2021, 18:30 WIB
Ganjar Pranowo /Humas Pemprov Jateng

Portal Kudus - Seperti diketahui, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2022 naik sebesar 0,78 persen dari tahun sebelumnya.

Penetapan UMP itu juga menyertakan peraturan wajib bagi perusahaan agar menyusun struktur dan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun.

Seperti dilansir dari jatengprov.go.id, pengumuman UMP tersebut termaktub dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Tetapkan UMP Jawa Tengah 2022 Hanya Naik 0,78 Persen. Segini Besarannya!

Dengan terbitnya Surat Keputusan tertanggal 20 November 2021 itu, maka UMP 2022 Jawa Tengah resmi naik 0,78 persen, atau menjadi Rp1.812.935.

“UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” kata Ganjar melalui siaran pers, Minggu 21 November 2021.

Dalam SK tersebut, Ganjar juga menegaskan dalam diktum keempat tentang struktur dan skala upah. Yakni perusahaan memberikan upah di atas UMP kepada pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Baca Juga: PWI Jawa Tengah Adakan Uji Kompetensi Wartawan di Kabupaten Rembang

Besarannya juga tidak sembarangan. Namun harus memperhatikan minimal inflasi 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen.

“Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022,” tulis Ganjar dalam diktum keenam.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng Sakina Rosellasari menjelaskan, penetapan UMP ini telah didasari perhitungan formula dari PP 36/2021 Pasal 26 dan angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan kepada para Gubernur.

Baca Juga: Kawasan Industri Hasil Tembakau Kabupaten Kudus Jadi Panutan di Jawa Tengah

“Perusahaan-Perusahaan untuk memperhatikan pekerja baik masa kerja kurang satu tahun dan lebih satu tahun, sehingga ada perbedaan antara pekerja baru dengan pekerja lama, ada rasa keadilan,” kata Sakina.

Sakina menambahkan, perusahaan yang tidak melaksanakan upah minimum dan tidak menyusun struktur dan skala upah akan mendapat sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Baca Juga: Wakil Bupati Blora Ikuti Rapat Koordinasi Penanganan Pandemi Covid 19 di Jawa Tengah Secara Virtual

Jika ada temuan pelanggaran pelaksanaan agar dilaporkan di Kanal Aduan Pemprov Jawa Tengah, LaporGub, Layanan Publik dan Call center Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah 089 652 933 444. (Humas Jateng).***

Editor: Sugiharto

Sumber: Jatengprov.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler