Diterapkan di Jakarta, Apa Itu Uji Emisi? Begini Pengertian Uji Emisi dan Kriteria Kendaraan Lulus Uji Emisi

2 November 2021, 06:30 WIB
Diterapkan di Jakarta, Apa Itu Uji Emisi? Begini Pengertian Uji Emisi dan Kriteria Kendaraan Lulus Uji Emisi. /Ilustrasi: Pixabay/Mufidpwt

Portal Kudus - DKI Jakarta akan segera menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi.

Apa itu uji emisi? Kemudian, bagaimana kriteria kendaraan yang lulus uji emisi?

Simak artikel ini selengkapnya, akan dijelaskan pengertian apa itu uji emisi dan kriteria kendaraan lulus uji emisi berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008.

Baca Juga: RI 8 Mobil Siapa? Ternyata RI 8 Adalah Mobil Pejabat Ini, Simak Daftar Pelat Nomor Khusus Menteri dan Pejabat

Pemerintah DKI Jakarta akan segera menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi. 

Peraturan ini berlaku baik untuk mobil maupun sepeda motor. Lantas, apa itu uji emisi? Apa yang dimaksud uji emisi?

Melansir dari laman suzuki.co.id, uji emisi adalah salah satu upaya pengujian untuk mengetahui kinerja mesin yang terdeteksi oleh monitor khusus.

Uji emisi dilakukan untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin.

Baca Juga: Link Pendaftaran Online Ragunan 2021, Cara Daftar dan Pesan Tiket Online H-1 Kunjungan Bit.ly/Pesantiket TMR

Dengan uji emisi, akan diketahui kadar buangan dari hasil pembakaran mesin yang akan berdampak bagi lingkungan. 

Uji emisi bertujuan meminimalisir gas rumah kaca dan udara berbahaya yang dihasilkan dari buangan hasil pembakaran kendaraan bermotor.

Kriteria uji emisi

Adapun kriteria kendaraan uji emisi ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008.

Berikut peraturan atau kriterianya, baik untuk mobil maupun motor, sesuai tahun profuksi:

A. Mobil

- Mobil bensin tahun produksi sebelum 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.

- Mobil bensin produksi setelah atau di tahun 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.

- Mobil diesel tahun produksi sebelum 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen.

- Mobil diesel tahun produksi setelah atau di 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen.

- Mobil diesel tahun produksi sebelum 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen.

- Mobil diesel tahun produksi setelah atau di 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen.

Baca Juga: RI 9 Siapa? Ternyata RI 9 Mobil Pejabat Ini, Simak Daftar Pelat Nomor Khusus Menteri dan Pejabat Negara

B. Motor

- Motor 4 tak, produksi di sebelum 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm

- Motor 2 tak produksi sebelum 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.

- Motor produksi setelah 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.***

Editor: Al Mahfud

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler