Portal Kudus - Berikut biodata Aziz Syamsudin yang baru saja ditangkap KPK karena kasus suap.
Aziz Syamsudin merupakan politisi Partai Golkar kelahiran Jakarta 31 Juli 1970. Saat ini berusia 51 tahun.
Azis Syamsudin merupakan Wakil Ketua DPRD RI periode 2019-2024. Dia menjabat sebagai anggota DPR sejak tahun 2004.
Azis Syamsudin terpilih menjadi anggota DPR RI dari daerah pemilihan atau dapil Lampung II. Dia menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI Bidang Politik dan Keamanan.
Baca Juga: Panduan Klaim Diskon Tarif Listrik 50 Persen Bulan September 2021, Ini Caranya
Diketahui bahwa Azis baru saja ditangkap KPK karena kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah.
Berikut biodata lengkap Azis Syamsudin, mulai dari riwayat pendidikan hingga karir pekerjaan:
Nama lengkap: Azis Syamsudin
Jabatan : Wakil Ketua DPR RI bidang politik dan keamanan
Lahir : 31 Juli 1970
Partai politik : Partai Golongan Karya (Golkar)
Istri : Nurlita Zubaidah
Pekerjaan : Politisi
Riwayat Pendidikan
SDN Jember Lor III (1977 – 1983)
SMPN III Jember (1983 – 1986)
SMAN Padang (1986 – 1989)
S1 Fakultas Ekonomi Univ Krisnadwipayana, Jakarta (1993)
S1 Fakultas Hukum Univ. Trisakti, Jakarta (1993)
S2 University of Western Sydney, Australia (1998)
S2 Hukum Univ Padjajaran, Bandung (2003)
S3 Bidang Hukum Pidana Internasional Univ Padjajaran, Bandung (2007)
Riwayat Pekerjaan
Konsultan PT AIA Insurance (1992–1993)
Officer Development Program VII PT. Panin Bank (1994–1995)
Advokat Kantor Advokat dan Pengacara Gani Djemat dan Partner (1994)
Pendiri Syam dan Syam Law Office Jakarta
Anggota DPR RI (2009–2014)
Anggota Komisi III DPR RI
Anggota DPR RI (2014–2019)
Ketua Komisi III DPR RI
Anggota DPR RI (2019–2024)
Wakil Ketua DPR RI Bidang Politik dan Keamanan
Baca Juga: Insentif 300 Ribu Guru Madrasah Bukan PNS Akan Cair September 2021, Simak Ini Cara Mendapatkannya
Riwayat Organisasi
Ketua PPK Kosgoro 1957
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Bappilu DPP Partai Golkar
Bendahara Umum PB PABBSI.
Demikian biodata Azis Syamsudin wakil Ketua DPR RI yang dijemput paksa KPK karena kasus suap.***