Portal Kudus - Berikut ini informasi terkait bantuan insentif untuk 300 ribu guru madrasah yang belum PNS.
Pasalanya bantuan akan diberikan kepada guru madarasah yang belum PNS, diperkirakan akan cair bulan September 2021.
Untuk saat ini proses masih memasuki tahap finalisasi, dengan data yang diperoleh dari Ditjen Pendidikan Islam untuk melakukan proses pencairan.
Besaran dana yang dialokasikan untuk bantuan ini dengan anggaran Rp 647 miliar, untuk 300 ribu guru madrasah bukan PNS.
Namun belum diketahui secara pasti besaran nominal yang akan diberikan kepada masing-masing yang akan menerimanya.
Adapun kriteria guru madrasah bukan PNS yang dimaksudkan di sini adalah guru Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
Pemberian insentif ini bertujuan memberikan motivasi guru yang bukan PNS untuk lebih semangat dan lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Sehingga harapan untuk meningkatkan kualitas proses belajar mengajar menjadi lebih baik, dengan begitu prestasi belajar bisa meningkat.