Tes PPPK Tahap 3 untuk Siapa, Begini Penjelasan Seleksi PPPK Tahap 3 Bisa Diikuti Siapa Saja

15 September 2021, 20:24 WIB
Tes PPPK tahap 3 untuk siapa, simak penjelasan seleksi PPPK tahap 3 untuk siapa berikut /Foto: bkn.go.id

Portal Kudus - Penjelasan tes PPPK tahap 3 untuk siapa, simak penjelasan seleksi PPPK tahap 3 untuk siapa berikut.

Banyak peserta seleksi PPPK 2021 mencari informasi dan bertanya PPPK tahap 3 untuk siapa.

Artikel ini memberi penjelasan tes PPPK tahap 3 untuk siapa, simak penjelasan seleksi PPPK tahap 3 untuk siapa.

Baca Juga: Link Download Passing Grade P3K 2021 PDF, Simak Nilai Ambang Batas PPPK Guru dalam Keputusan Menpan RB 1127

Mulai tanggal 13 September 2021 kemarin sudah dimulai rangkaian Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021.

Adapun Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 1 berlangsung tanggal 13-17 September 2021.

 

Mulai tanggal 13 September 2021 kemarin sudah dimulai rangkaian Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021.

Baca Juga: Klik untuk Daftar dan Isi Identitas Monev PPPK Guru 2021 di monev pppk. sipttk. app/instrumen, Simak Caranya

Adapun Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 1 berlangsung tanggal 13-17 September 2021.

Kemudian, Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 akan dilaksanakan pada tanggal 26-20 Oktober 2021.

PPPK Tahap 3 untuk siapa?

Setelah itu, masih akan ada Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 3 pada tanggal 2-6 Desember 2021.

Bagi Pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi Tahap 2 dapat memilih kembali formasi di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Info Passing Grade PPPK Guru SD 2021, Cek Nilai Ambang Batas P3K Guru SD 2021 Semua Mapel Berikut

Lantas, tes PPPK tahap 3 untuk siapa? Berdasarkan informas di laman gurupppk.kemdikbud.go.id,Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 3 dapat diikuti oleh:

a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II;

b. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II;

Baca Juga: Info Passing Grade PPPK Guru PAI 2021, Simak Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Guru

c. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; dan

d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II.

Jadi, guru honorer memiliki kesempatan seleksi sampai 3 kali dalam seleksi PPPK Guru tahun 2021. 

Demikian penjelasan tes PPPK tahap 3 untuk siapa, simak penjelasan seleksi PPPK tahap 3 untuk siapa.***

Editor: Al Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler