Bermodal NIK KTP dan NIK KK Bisa Daftar Bansos Pemerintah 2021 Insentif Total Rp3,55 Juta Simak Caranya

29 Agustus 2021, 07:00 WIB
Bermodal NIK KTP dan NIK KK Bisa Daftar Bansos Pemerintah 2021 Insentif Total Rp3,55 Juta Simak Caranya /Istimewa

Portal Kudus - Bermodal NIK KTP dan NIK KK WNI bisa daftar bansos Bantuan Pemerintah 2021 insentif total Rp3,55 juta simak caranya berikut ini.

Jenis bansos Bantuan Pemerintah 2021 insentif Rp3,55 juta tersebut adalah Kartu Prakerja gelombang 19.

Daftarkan segera diri anda di www.prakerja.go.id hanya dengan bermodalkan bahwa anda seorang WNI dibuktikan dengan NIK KTP dan NIK KK anda bisa mengakses bansos Rp3,55 juta jika lolos.

Para pelamar Kartu Prakerja harus tahu tips, syarat, langkah, dan hal-hal yang harus diperhatikan agar lolos Kartu Prakerja, serta langkah setelah lolos Kartu Prakerja agar insentif Rp3,55 bisa cair berikut ini.

Baca Juga: Profil dan Biodata Jesselyn Lauwreen MCI 8 Lengkap Umur, Hobi, Pendidikan, Agama Jesselyn Finalis MCI Season 8

Adapun hal-hal yang harus diperhatikan agar lolos Kartu Prakerja sebagai berikut:

1. Email dan nomor telepon yang digunakan untuk daftar prakerja dipastikan aktif. Ini penting mengingat verifikasi one time password akan dilakukan melalui nomor ponsel dan email yang anda masukkan ketika mengisi administrasi Kartu Prakerja.

Baca Juga: Simak Cara Cek Nama Penerima BSU Guru Honorer dan Guru Non PNS Lengkap dengan Syarat dan Jadwal Pencairan

2. Mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku.

Adapun syarat-syarat yang akan mendapatkan Kartu Prakerja adalah sebagai berikut:

A. Warga negara Indonesia.

B. Tidak kuliah.

C. Bukan penerima bantuan lain dari pemerintah.

D. Berusia minimal 18 tahun.

E. Bukan ASN, pejabat negara, prajurit TNI/POLRI, DPRD, perangkat desa serta pengawas, direksi maupun komisaris BUMN.

Baca Juga: Cek Diskon Listrik PLN Bulan Agustus 2021 Berikut Ini Cara Cek Bansos Stimulus Listrik dan Ketentuannya

3. Ikuti pelatihan dengan baik.

Saat anda lolos, diharuskan membeli pelatihan yang sesuai dengan minat dan bakat anda.

Segera lakukan pembelian pelatihan pertama, jika saldo sudah ada di dashboard anda. Ini yang akan menentukan anda berhak menerima insentif atau tidak.

4. Data diri yang anda masukkan pastikan benar.

Ketika daftar prakerja anda akan dimintai untuk mengisi sejumlah data tentang pribadi anda.

Jawablah dengan benar yang sesuai kartu identitas yang tercatat di KTP dan KK anda.

Hal ini sangat berpengaruh dengan keberhasilan daftar prakerja , jangan buru-buru dan teliti terlebih dahulu sebelum menyimpan data.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Tahap Pertama, Segera Cek Nama Anda Berikut Ini Kriteria dan Ketentuannya

Jika anda lolos program Kartu Prakerja gelombang 19 berikut ini langkah setelah lolos yang harus ditempuh agar insentif bisa dicairkan.

1. login ke akun www.prakerja.go.id

2. Masukkan username dan password

3. Apabila lupa password, klik link www.prakerja.go.id lanjutkan seperti memasukkan alamat email yang digunakan untuk mendaftar. Kemudian perbaikan password akan dikirimkan pada alamat email peserta.

4. Setelah sukses login, website akan menampilkan laman dashboard peserta.

5. Cek dashboard akun Kartu Prakerja untuk memastikan dana pelatihan sudah tersedia.

Baca Juga: Simak Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan SKD CPNS 2021 Kemenkumham Lengkap dengan Persyaratan Peserta

6. Bandingkan pelatihan di Bukalapak, Mau Belajar Apa, Pintaria, Pijar Mahir, Sisnaker, Sekolahmu, atau Tokopedia.

7. Pilih pelatihan sesuai kebutuhan.

8. Beli pelatihan dan bayar dengan Kartu Prakerja.

9. Lalu kerjakan semua pelatihan yang tersedia dengan baik sesuai aturan.

10. Isi survei evaluasi pada dashboard.

Baca Juga: Segera Cetak Sertifikat Vaksin di Pedulilindungi.id Guna Memenuhi Persyaratan SKD CPNS 2021, Begini Caranya

Pada semester II 2021, Pemerintah menyiapkan Rp1,2 triliun untuk program Kartu Prakerja gelombang 19 di tengah pemberlakukan PPKM level 3 dan 4.

Jika sudah lolos Kartu Prakerja dan telah melakukan pelatihan, setiap peserta akan menerima insentif sebesar Rp2,4 juta belum termasuk dana insentif mengisi survei dan dana pelatihan.***

Editor: Ulul Uliyanto

Sumber: www.prakerja.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler